SANGATTA - Roda bangku hangat di struktural organisasi Pemkab Kutim terus berputar. Para aparatur sipil negara (ASN) perlahan rontok karena pensiun, sejurus dengan kenaikan pangkat para pegawai negeri sipil (PNS).
Dari 309 PNS yang bertugas di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim atau dikenal juga sebagai Kantor Bupati, terdapat 60 PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat. Itu mulai dari IV ke IV b, lalu IIIb ke IIIc, dan seterusnya. Naik pangkat ini dibagi menjadi dua kategori, ada yang melalui ujian dinas atau penyesuaian ijazah dan lewat jalur reguler.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Setkab Kutim) Irawansyah secara simbolis memberikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat pada Pengawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Sekretariat Kabupaten (Setkab), di halaman Kantor Bupati, Senin (14/5).
Setkab Irawansyah menjelaskan kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan karir. Sebagai wujud syukur hendaknya para pegawai lebih aktif dalam menjalankan tugas dan menjadi teladan sebagai abdi masyarakat.
"Diharapkan para PNS bisa lebih aktif," pintanya usia memimpin apel pagi di Kantor Setkab, kemarin.
Setiadi Halim Kabag Umum dan Kepegawaian melalui Slamet Subagyo Kasubbag Kepegawaian mengatakan, kenaikan pangkat PNS untuk seluruh pegawai di Kutim telah diatur. Khusus 60 PNS ini hanya di lingkungan setkab. Ada 39 yang mendapatkan SK, sisa 21 SK masih proses tanda tangan.
"Untuk masa kerjanya tidak sama, contoh Ahmad ini masa kerjanya 12 tahun satu bulan," tuturnya.
Lebih lanjut, dia juga mengharapkan para pegawai yang mengurus kenaikan pangkat dapat memperhatikan tanggal penetapan sasaran kerja pegawai (SKP) yang di keluarkan Badan Kepegawai Pendidikan dan Pelantihan (BKPP) Kutim yang tiap tahun berubah. Lalu, nilai perhitungan di SKP.
"Tiap PNS harus memerhatikan kelengkapan berkas. Seperti perhitungan SKP, karena terlihat sepertinya banyak yang belum benar-benar paham," ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya telah terdapat 68 PNS yang pensiun dari Januari sampai Mei 2018 ini. Kenaikan pangkat tersebut sebagai peeputaran jabatan di lingkup pemerintahan, layaknya jadwa pensiun PNS yang telah ditentukan. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar