Selasa, 01 Mei 2018

Masih Ada Outsourching di Kutim Loh.. Ini Buktinya


SANGATTA - Gengs... Sejumlah karyawan pekerja di beberapa perusahaan di Kutai Timur merayakan hari buruh dengan "menggedor" pintu wakil rakyat, Senin (1/5). Alasannya, karena masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan selama 12 jam, hingga upah yang tak adil.

Serikat buruh Perkumpulan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kutim yang melakukan hearing kemarin, disambut oleh Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Kapolres Teddy Ristiawan, Dandim 0909/Sangatta Letkol Inf Kamil Bahren Pasha dan anggota DPRD lainnya.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Panel I Kantor DPRD Kutim, Komplek Bukit Pelangi, Sangatta Utara itu, membahas tentang ketidakadilan dunia pekerja di Kutim. Investor diminta untuk bisa lebih menyejahterakan pekerja, dan mengutamakan warga lokal.

Ketua PPMI Kaltim Abdul Jasmin menjelaskan, sebenarnya upah bukan satu-satunya faktor penentu kesejahteraan. Faktor lain adalah sisi pengeluaran yang dapat dikompensasi dengan kebijakan sosial dari negara seperti penguatan akses pendidikan, kesehatan, keuangan, transportasi, dan perumahan yang layak.

Menurut para pekerja di Kutim, hasil penelusuran media ini, masih ada upah yang tak sesuai dengan pekerjaan. Bahkan, masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya sampai 12 jam, bahkan tanpa jatah hari off.

"Penyediaan rumah murah yang aman, layak huni dan terjangkau merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Itu baik adanya bagi kelompok masyara

Serikat pekerja tersebut meminta kepada Pemkab Kutim agar menghapus out sourching, upah murah, dan kerja kontrak terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kutim. Serta, memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan perusahaan.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan memperbanyak lapangan pekerjaan. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar