Minggu, 29 April 2018

SDIT II Daarussalaam Sangatta Wisuda Alquran 134 Siswa

SANGATTA - SD Islam Terpadu (SDIT) 2 Daarussalaam Sangatta kembali melaksanakan imtihan dan khotmil Alquran ke-II, Senin (30/4). Wisuda tahfidz juz 29-30 tahun ajaran 2017/2018 tersebut, merupakan uji publik yang diikuti 134 siswa kelas 2 dan 3.

Wisuda yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Komplek Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kutim tersebut, dihadiri sebanyak 400 orang, terdiri dari peserta, orang tua dan tamu undangan. Ini merupakan uji publik SDIT II Daarussalaam ke-II, setelah dilaksanakan tahun lalu dengan 64 siswa.

Terdapat 24 siswa yang menggunakan selendang biru merupakan peserta wisuda tartil sedangkan 111 siswa yang menggunakan selendang hijau merupakan peserta tahfidz.

Kepala Sekolah SDIT 2 Daarussalaam Ustazah Rosmini menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan program unggulan. Sekaligus, sebagai laporan langsung kepada orang tua dan masyarakat.

"Ini merupakan bukti cinta kami terhadap Alquran, sebagaimana visi kami, yaitu melahirkan generasi Qurani yang berprestasi dan berwawasan lingkungan," ucap Rosmini dalam sambutannya.

Adapun tema kegiatan, lanjut perempuan itu, yakni bersama Alquran, ciptakan generasi Qurani, pemimpin masa depan. Kemampuan siswa-siswi Daarussalaam merupakan bukti nyata keberhasilan SDIT 2 Daarussalam Sangatta, dalam mendidik siswanya menghapal dan mempelajari Al Quran.

Ketua Yayasan Daarussalaam Sangatta Ustaz HM Idris menyatakan, bangga dan terharu ketika menyaksikan siswa yang masih usia SD sudah bisa membaca Alquran dengan fasih. Bahkan, seluruh peserta uji publik itu telah dinyatakan hafal Alquran beberapa juz, dan bisa menjelaskan tajwid dan ghorib dengan baik.

"Semoga ananda yang diwisuda bisa menjaga kualitas bacaannya, dan menambah hafalannya. Ini merupakan kegiatan yang menentukan kehidupan dunia-akhirat," ungkap Idris.

Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan (Wakasis) SDIT 2 Daarussalaam Didin Wahyudin menjelaskan, uji publik tersebut bekerja sama dengan lembaga penjamin mutu pendidikan Alquran, Ummi Foundation (UF) Surabaya, sebagai penguji. Jadi, tiap siswa kelas II dan III peserta wisuda Alquran diuji oleh Ustaz Fathur Rozi dari UF.

"Tiap siswa kelas 2 dan 3 yang mengikuti wisuda tersebut telah dinyatakan hapal Alquran melalui uji munaqoaah sebelumnya. Anak kelas 2 hapal juz 30, sedangkan siswa kelas 3 hapal juz 29-30," terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kutim diwakili Kepala Seksi Kurikulum M Syaiful Imrom mengaku merinding ketika menyaksikan langsung kemampuan siswa tersebut membaca Alquran. "Sungguh luar biasa. Saya berfikir, bagaimana caranya agar sekolah negeri juga bisa seperti itu. Akan kami pikirkan dan siapkan pilot projectnya," ucap dia.

Pada puncak kegiatan, diumumkan para siswa yang meraih prestasi. Yaitu, 10 siswa terbaik tahfidz juz 30, dengan Annisa Al Karimah sebagai yang nomor 1. Lalu ada lima siswa terbaik tartil, Fairysh Zalfa Syabila Azizi sebagai yang terbaik. Kemudian ada tiga siswa kategori mumtaz tahfidz juz 30, yakni Keysha Dzakila Latif sebagai yang terbaik. Juga, terbaik juz 29 Nazzaltun Syifa. (mon)

Vaksin Haji Kutim Wajib

SANGATTA -  Mulai tahun 2018 ini, calon Jemaah Haji (CJH) Kutai Timur (Kutim) diwajibkan vaksin meningitis di Puskesmas Sangatta. Kewajiban vaksin meningitis sudah diberlakukan Kerajaan Arab Saudi sejak beberapa tahun silam, tujuannya melindungi CJH dari penyebaran virus penyakit tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kutim, Ambotang mengatakan, pengecekan kesehatan dan vaksinasi merupakan salah satu syarat untuk berangkat ibadah haji dan umrah. Selain itu, vaksin tersebut merupakan salah satu syarat Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta untuk menerbitkan visa.

"Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberian vaksin kepada calon jemaah haji. Kami pastikan dulu sebelum keberangkatan ke negara orang, mereka dipastikan sehat dan sudah divaksin. Adapun pemberian vaksin meningitis bisa diberikan di rumah sakit atau puskesmas yang telah ditentukan dinkes," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/4).

Vaksinasi meningitis diberikan untuk melindungi risiko tertular penyebaran penyakit. Meningitis suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang, dan keracunan darah yang dapat menyebabkan meninggalnya seseorang.

Lebih lanjut, dinkes wajib memastikan CJH benar-benar telah divaksin maningitis dan influenza, dengan menerbitkan sertifikat imunisasi yang dilampirkan pada paspor saat pengurusan visa. Selain itu, peraturan tersebut telah tertuang dalam nota diplomatiknya tanggal 22 Maret 2018. Kedubes Arab Saudi di Jakarta menegaskan, WNI yang akan ke Arab Saudi sudah menjalani vaksin meningitis dan influenza, baik untuk haji maupun umrah.

"Diberikannya vaksin tersebut tidak hanya untuk mencegah dari virus meningitis saja, tapi bisa juga untuk mencegah dari berbagai virus lainnya seperti tetanus, tuberkulosis, hepatitis, HIV/AIDS, japanese encephalitis hingga malaria," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes, Yuwana Sri mengatakan, vaksin yang diberikan kepada calon jemaah haji gratis. Berbeda dengan calon jemaah umrah yang tetap dikenakan biaya. Banyak manfaat yang dapat dirasakan jika telah melakukan vaksinasi tersebut.

"Untuk jemaah haji yang sudah dinyatakan istithoah kesehatannya memenuhi syarat, dikeluarkan surat berita acara penetapan istithoah dan dipersilahkan melunasi ONH di bank. Yang sudah melunasi ONH bisa vaksin meningitis gratis di Puskesmas Teluk Lingga. Vaksin meningitis menjadi syarat wajib untuk semua jemaah haji dan umrah," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, mekanisme dan lokasi vaksinasi. Perihal pelayanan haji dan umrah berbeda, tidak hanya harga melainkan tempat vaksinnya pun tidak sama.

"Untuk jemaah umrah, vaksin meningitis dilakukan di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), bayarnya berapa saya kurang faham, karena hal tersebut merupakan ranahnya KKP," tutupnya. (*/la)

Jumat, 27 April 2018

Jelang PMTB, Wabup Minta Berikan Data Akurat

SANGATTA - Hasil data yang didapat di lapangan akan menjadi salah satu indikator pemerintah dalam mengambil kebijakan. Guna melengkapi segala data yang diperlukan, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang memerintahkan agar tiap instansi pemkab menyuguhkan data yang akurat dan benar.

"Berikan data yang real sesuai dengan kondisi dilapangan," pinta Wabup saat membuka Penyusunan Disagregasi pembentukan modal tetap bruto (PMTB) 2018 dan Pembinaan statistik sektoral serta khusus, di ballroom Hotel Royal Victoria, Sangatta, Rabu (25/4).

Dia pun meminta dukungan dinas yang mengumpulkan dan mengelola data agar memperhatikan sumber data guna menekan kesalahan saat data di input.

"Jika salah data. Kebijakan yang diambil pemerintah pusat juga salah," seru Kasmidi mengingatkan.

Mantan Anggota DPRD Kutim ini juga mengharapkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim sebagai pelaksana selain mengumpulkan data juga dapat memberikan edukasi kepada sumber data.

"Sambil berikan edukasi tujuan dari pengumpulan data ini," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BPS Kutim Ahmad Yasid Wijaya menjelaskan PMTB akan dilakukan pada April hingga Juni. Data yang dikumpulkan meliputi data statistik dasar, sektoral dan khusus. Yang hasil nanti dipergunakan untuk mempermudah pemerintah dalam menentukan arah kebijakan khususnya di dunia usaha.

"Pengambilaan simple namun data yang disajikan lengkap. Mulai di OPD, lalu perusahaan dan perorangan (usaha perorangan)," ujarnya.
Dilanjutkannya, selama ini PMTB dilakukan baru dalam bentuk jumlah. Ini kali pertama diadakan dengan permintaan data yang rinci mulai jenis barang, persektor industri dan data neraca perinvestasi ditambah indikator lainnya.

"Diharapakan bantuan OPD dalam pemberian data yang kami butuhkan," pintanya.

Insan Bowo Asmoro kasubag Perencaan dan Program di Bappeda mengungkapkan dalam pengumpulan dana kini telah ditanggani oleh Dinas Kominfo yang didalam terdapat sub bagian persandian dan statistik. Namun karena keterbatasan anggaran sehingga pengumpulan data belum dapat sepenuhnya dilimpahkan di sana.

"Pemusatan data membutuhkan jaringan. kominfo baru terbetuk dua tahun. Butuh waktu dengan keterbatasan anggaran sekarang. Tahun ini kami sudah mulai merincikan kebutuhan itu," ungkapnya. (*)

Rabu, 25 April 2018

Kepala Dinas Bantah Adanya Konflik Internal di Videotron Sangatta


SANGATTA – Setelah beberapa hari diberitakan, akhirnya Kepala Dinas Kominfo Kutai Timur Erlyan Noor angkat bicara menanggapi persoalan videotron di Jalan Woter Monginsidi, Sangatta Utara. Dirinya mengaku, tak ada usulan dari pejabat bawahannya yang menangani proyek tersebut, sehingga videotron tersebut kerap dikatakan tak berfungsi maksimal.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Informasi dan Publikasi Dinas Komunikasi, Statistik dan Informatika (Dikominfo) Kutim Nur Cahaya yang ditugasi menangani proyek tersebut menyatakan kepada Kaltim Post, ada konflik internal di instansinya sehingga videotron tak kunjung memiliki progres signifikan, membuat fungsinya tak maksimal. Padahal, menurut perempuan tersebut dirinya sudah mengajukan usulan agar proyek itu lebih maksimal, namun tidak direspons.

Melalui keterangan resminya, Erlyan Noor menyampaikan, tidak ada konflik internal yang terjadi di instansinya. Menurutnya, jika memang ada permasalahan pribadi antar stafnya, sebaiknya tidak berpengaruh terhadap pekerjaan, bahkan untuk usulan yang menurut media, sudah diajukan oleh stafnya, sampai dengan hari ini tidak diketahuinya.

“Mungkin saja ada miss komunikasi. Sebab, setiap usulan kepada saya segera dibahas. Selama kegiatan yang akan direncanakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” demikian yang disampaikannya melalui tim pewarta Diskominfo kepada Kaltim Post, Rabu (25/4).

Dia mengimbau, agar seluruh pejabat di lingkungan Diskominfo untuk mempelajari tugas dan fungsinya. “Jadi, sebelum bicara harus mengetahui dulu, apakah yang dibicarakan memang tupoksinya. Jangan hanya asal mengeluarkan statemen, terlebih kepada media,” ujar dia.

Erlyan Noor mengakui memang ada kendala dalam pengoperasiannya, terutama untuk pembiayaan listrik. Namun tidak terlalu berarti, dan pihaknya tetap mengoperasikannya, meski pada malam hari saja. “Jika tetap dioperasikan pada siang hari, akan tidak maksimal karena tidak terlalu terlihat oleh masyarakat yang melintas di lokasi tersebut. Demikian juga dengan kondisi videotron yang menurutnya sudah harus mendapat perawatan kembali, karena sering terjadi gangguan jika terjadi hujan,” imbuh dia.

Sedangkan untuk konten penayangan yang belum banyak, Erlyan Noor menyebut, akan melakukan penambahan. Terutama untuk tayangan program-program bupati dan wakil bupati.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang melakukan pemanggilan kepada Erlyan. Namun tidak diindahkan, karena Erlyan sedang dinas di luar kota. (*)

Selasa, 24 April 2018

Ternyata Ada Konflik Internal di Videotron Sangatta

SANGATTA - Videotron di Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara, Kutai Timur, yang tak berfungsi maksimal sudah membuat wakil bupati memanggil pejabat bersangkutan. Salah satu pejabat yang ditugasi menangani proyek tersebut merasa tak pernah dilibatkan, kini angkat bicara.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang memanggil secara hormat terhadap Kepala Dinas Kominfo M Erlyan Noor, untuk membahas videotron yang dianggap tak maksimal fungsinya itu, Selasa (24/4). Namun Erlyan tak mendatangi panggilan tersebut, lantaran dirinya dikabarkan sedang tugas dinas ke luar daerah.

Kepala Seksi di Bidang Informasi dan Publikasi Diskominfo Kutim Budi, menyatakan, akan segera melaporkan progres proyek tersebut. Yakni, pada saat Erlyan sudah berada di Sangatta, Senin (30/4). Yakni, supaya pihaknya bisa satu suara dengan arahan Erlyan.

Media ini sudah berupaya menghubungi Erlyan berkali-kali melalui ponsel, juga dengan mengirimi pesan singkat, kemarin. Namun tak ada respons balasan.

Akhirnya, Kepala Bidang Informasi dan Publikasi Diskominfo Kutim Nur Cahaya angkat bicara ketika ditanya wartawan terkait hal tersebut. Dengan jelas, dia memaparkan, videotron tersebut merupakan proyek yang diarahkan kepada dirinya untuk ditangani. Dia sudah mengajukan beberapa usulan untuk membuat videotron tersebut berfungsi menjadi media informasi, namun usulannya tak kunjung direspons.

Dia mengatakan, videotron tersebut tak berjalan sebagaimana mestinya karena ada konflik internal di dalamnya. Yakni, di tubuh Diskominfo Kutim. “Saya sering tak dilibatkan dalam hal videotron tersebut, padahal saya penanggungjawabnya. Tidak ada dukungan atau rekomendasi dari atasan terkait usulan saya,” ungkap dia.

Dia menjelaskan, usulan tertolak karena alasan anggaran yang terbatas. Terlalu banyak kegiatan yang dikerjakan. Padahal, videotron itu direncanakan menampilkan berbagai informasi tentang pemkab, maupun pemberitaan yang bermanfaat bagi masyatrakat. “Kalau saat ini, videotron hanya menyala pukul 17.00-22.00, bahkan kadang hanya dua jam saja,” imbuh dia. (*)

Ratusan Juta Berbentuk Miras Diamankan


SANGATTA- Sepekan melakukan inpeksi mendadak (sidak), Polres Kutai Timur berhasil mengamankan 4.338 minuman keras (miras), 159 liter tuak dan 435 liter cap tikus (CT). Diperkirakan, kerugian pedagang mencapai Rp 100 juta lebih.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, semua miras tersebut diamankan dari 58 tempat kejadian perkara (TKP) di 18 kecamatan se-Kutim. Baik dari toko eceran, distributor hotel, hingga tempat hiburan malam (THM). Terbanyak ialah di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Bengalon.

Teddy menegaskan, sidak akan terus dilakukan hingga mendekati Ramadan, kemudian dimusnahkan. Sampai kini, diperkirakan nilai keseluruhan miras itu lebih dari Rp 100 juta. "Pedagang yang akan disita jualan mirasnya, yakni mereka yang tak memiliki izin resmi menjual dari pemerintah," ucap dia, saat melakukan rilis, Selasa (24/4).

Para pedagang yang diamankan, lanjut Teddy, akan dibina. Dari sebagiannya, telah melalui tindak pidana ringan (tipiring), yakni dua kasus sudah selesai prosesnya, dan lima kasus masih dalam proses.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 dan Pasal 36 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2016 Tertanggal 21 April 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman. Ancaman hukuman pidana yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

"Miras merupakan faktor utama pemicu terjadinya tindak kriminal. Banyak korban karenanya. Kami harus amankan," ucapnya, didampingi Wakapolres Kompol Supriyanto, Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, dan Kasat Sabhara. (*)

Senin, 23 April 2018

Videotron Tak Maksimal, Diskominfo Siap-siap Dipanggil Wabup


SANGATTA - Videotron di Sangatta Utara, Kutai Timur, kini benar-benar jadi sorotan. Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menaruh perhatian khusus pada proyek bernilai Rp 1 miliar lebih yang hanya menyala pada malam hari itu.

Dia mengakui, videotron tersebut jarang menyala. Sekali menyala tayangannya, hanya sekedar gambar kepala daerah, dan imbauan tentang bahaya korupsi.

Terbaru, Minggu (22/4) malam, pantauan media ini, videotron tersebut menayangkan imbauan bahaya hoax.

"Seharusnya, bisa menayangkan informasi pemerintahan. Harus jelas penayangannya, bisa tentang kegiatan, maupun pencapaian Pemkab Kutim," ulas Kasmidi.

Orang nomor dua se-Kutim tersebut menyatakan, akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola videotron tersebut, yakni Dinas Kominfo Kutim. "Nanti saya panggil mereka," ucap dia,  sat ditemui awak media usai agenda rapat koordinasi, Senin (23/4).

Lelaki yang juga mantan anggota DPRD Kutim tersebut menyatakan,   sebenarnya ingin membahas persoalan tersebut dalam rapat kordinasi kemarin. Namun, tubuhnya yang sedang kurang fit membuatnya menunda pembahasan itu.

"Saya sudah pantau tentang hal tersebut (videotron) sejak beberapa waktu lalu. Saya juga mengikuti pemberitaannya. Makanya, saya akan panggil pejabat yang bersangkutan untuk menanyakan pertanggungjawaban tentang proyek tersebut," ungkap dia.

Penelusuran Kaltim Post, pejabat pengelola proyek videotron tersebut adalah bidang informasi dan publikasi Diskominfo Kutim.

Kasmidi menegaskan, pejabat yang mengelola videotron tidak boleh beralasan defisit. "Jangan jadikan persoalan anggaran untuk tidak bekerja. Yang saya ketahui, sampai saat ini mereka (Diskominfo) tak ada memberi laporan (tentang perkembangan videotron)," pungkasnya.

Sebelumnya, Plt Sekretaris sekaligus Kabid Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Kutim, Darsafani mengakui, saat ini videotron tersebut memang belum berfungsi maksimal. Namun, pihaknya telah merencanakan nantinya menampilkan data-data di videotron. Mungkin semisal tabel grafik.

Namun, menurut dia, dipandang sulit terealisasi karena berbagai usulan banyak tertolak. Lantas, dipandang bahwa pemkab anggarannya terbatas. (*)

Ujian Sekolah di Kutim Hari Ini Diteror Banjir

Foto ini adalah seorang guru yang membantu mendistribusikan lembaran soal pada pelaksanaan ujian tahun lalu di Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur.

SANGATTA - Ujian sekolah (US) di Kutai Timur yang serentak dimulai hari ini (26/4), bakal diwarnai suka-duka. Hujan deras yang melanda dengan sangat sejak Rabu (25/4) siang menjadi ancaman. Daerah pelosok rentan banjir.

Berkaca pada US dan UN tahun lalu, pelaksanaanya juga diwarnai hal yang sama. Saat itu beberapa kecamatan di Kutim terkena banjir, seperti di Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Busang dan sekitarnya. Soal ujian terpaksa harus didistribusi dengan menggunakan bantuan kapal perahu kecil.

Diketahui, beberapa kecamatan di pelosok Kutim tersebut, masuk kawasan Hulu Mahakam. Hujan tempo sekejap pun dapat membuat banjir datang dengan ketinggian yang tak bersahabat.

Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim Akhmad Zais menjelaskan, kendala hujan dan banjir di Kutim memang kerap menjadi cobaan. Namun, pelaksanaan US dan UN tak boleh dibatalkan.

"Seperti tahun lalu, meski banjir, ujian tetap terlaksana. Dengan jerih payah petugas di lapangan dan pihak sekolah, ujian tetap terlaksana. Hanya saja berlangsung dengan tidak seperti biasanya," ucap dia.

Dia menyatakan, sebelum pelaksanaanya hari ini, US sudah dipersiapkan dengan matang hingga 100 persen, begitu pula dengan UN. Soal ujian US merupakan buatan tiga guru terbaik di Kutim, kemudian didistribusi ke tiap sekolah melalui Disdik. Sedangkan soal UN pada 3 Mei mendatang, 75 persen dari Disdik Kutim, 25 persen dari pemerintah pusat.

Dia melanjutkan, distribusi soal ujian sudah dilancarkan ke sejumlah unit pelaksana teknis (UPT) dinas pendidikan di tiap kecamatan. "Saat ini akses ke daerah pedalaman di Kutim sudah semakin mudah, ada kemajuan dibanding tahun-tahun sebelumnya," imbuh dia.

Jadi, tegasnya, jika terjadi banjir saat pelaksanaan US dan UN, tiap sekolah akan mengondisikan dengan keadaan. "Kalau seperti di Muara Bengkal, jika hujannya tidak berkelanjutan, banjir yang terjadi biasanya hanya sampai sekira dua jam, kemudian surut. Berbeda misalnya jika dibanding dengan di daerah Irian Jaya, banjir bisa makan waktu berminggu-minggu," terangnya.

Zais menerangkan, khusus untuk SD, pelaksanaan US akan berlangsung selama tiga hari, berakhir pada Sabtu (28/4). Yakni, dengan mata pelajaran yang diujikan PPKn, SBdP, IPS, dan PJOK. Sedangkan UN pada 3-5 Mei, mata pelajaran yang diujikan Bahasa Indonesia, Matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA). (*)

Minggu, 22 April 2018

Tak Banyak Fungsinya, Videotron Sangatta Jadi Sorotan


SANGATTA - Sempat lama tidak terdengar kabar perkembangan videotron satu-satunya di Kutai Timur yang berdiri melintang di Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara. Kini proyek tersebut mulai ramai kembali dibicarakan warga.

Plt Sekretaris sekaligus Kabid Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Kutim, Darsafani mengakui, saat ini videotron tersebut memang belum berfungsi maksimal. Dirinya belum mengetahui persis jadwal waktu tayangan di videotron tersebut.

"Tapi, kami merencanakan nantinya menampilkan data-data di videotron. Mungkin semisal tabel grafik, ucapnya saat ditemui belum lama ini.

Kasi Pengelolaan Data Statistik Diskominfo Kutim M Syaiful menambahkan, hal tersebut belum bisa terealisasi dalam waktu dekat. Sebab, dari sekian usulan kegiatan statistik yang diajukan bidangnya, seakan belum dipandang perlu bagi Kutim, sehingga hanya satu usulan yang diterima.

Sementara itu, Budi, kepala seksi di Diskominfo yang membidangi masalah videotron enggan memberikan jawaban.  Dirinya melimpahkan sepenuhnya kepada pimpinan. 

Sementara itu, warga menganggap Dinas Kominfo Kutim tak pandai mengelola proyek tersebut. "Yang ditayangkan itu-itu saja. Padahal banyak sekali program Pemkab Kutim. Seharusnya ganti-ganti. Kalau seperti itu,  siapa yang mau lihat. Apalagi tayangannya hanya malam saja," ujar Ningsi warga sekitar.

Akibat defisit,  lanjut dia, kritikan masuk terus ke Pemkab Kutim. Nah seharusnya imbangi dengan program-program Pemkab Kutim. Tayangkan semuanya. Jadi masyarakat tau jika banyak program pemkab yang sudah dikerjakan," katanya.

Penayangan informasi  kepada masyarakat hanya terjadi pada  malam hari. Idealnya  siang dan malam. Informasi yang disampaikan pun tidak sesuai dengan harapan masyarakat.  Hampir setiap hari yang ditampilkan hanya animasi tulisan tangan atau tutorial tentang korupsi.

Padahal,  kegiatan Pemkab Kutim sangat melimpah. Baik dalam kota maupun program kecamatan.  Mulai dari  pembangunan  infrastruktur,  pariwisata,  dan semua yang berkaitan dengan kemajuan Kutim.

Sangat disayangkan,  fasilitas yang memakan biaya Rp 1 miliar lebih tersebut tidak dimanfaatkan sebaik mungkin. Padahal,  videotron merupakan media yang baik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bahkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) jika disewakan kepada pihak ketiga.

Jauh sebelumnya, saat ditemui tahun lalu, Kepala Diskominfo Kutim M Elyan Noor pernah mengatakan, videotron yang ada di Sangatta dibuat pada era Diskominfo, masih satu atap dengan Dinas Perhubungan atau sebelum 2017. Kini di bawah penanganan Diskominfo Kutim, masih dalam fungsi yang sama dengan operasional yang terbatas.

Menurut dia, videotron tersebut hanya beroperasi selama tiga jam per hari, yakni pukul 18.30–21.30 Wita. Alasannya karena keterbatasan biaya listrik. Fungsinya, menyampaikan pesan-pesan sosial dari pemerintah. Yakni menjadi alat pelayanan kepada masyarakat yang bersifat nonkomersial, bukan untuk mencari uang. Meski memang, tidak semua program bisa terpapar di sana. (*)

Sabtu, 21 April 2018

Warga Anggap Kominfo Tak Pandai Kelola Videotron


SANGATTA- Videotron yang berdiri tegak di Jalan Wolter Monginsidi, Sangatta Utara, Kutai Timur, nampaknya tak berfungsi secara maksimal. Warga menganggap Dinas Kominfo Kutim tak pandai mengelola proyek tersebut.

Vedeotron adalah media elektronik yang menayangkan video dengan Light-Emitting Diodes (LED). LED merupakan tipe pencahayaan yang menggunakan semikonduktor untuk mengubah listrik menjadi cahaya.

Penayangan informasi  kepada masyarakat hanya terjadi pada  malam hari. Idealnya  siang dan malam. Informasi yang disampaikan pun tidak sesuai dengan harapan masyarakat.  Hampir setiap hari yang ditampilkan hanya animasi tulisan tangan atau tutorial tentang korupsi.

Padahal,  kegiatan Pemkab Kutim sangat melimpah. Baik dalam kota maupun program kecamatan.  Mulai dari  pembangunan  infrastruktur,  pariwisata,  dan semua yang berkaitan dengan kemajuan Kutim.

Sangat disayangkan,  fasilitas yang memakan biaya Rp 1 miliar lebih tersebut tidak dimanfaatkan sebaik mungkin. Padahal,  videotron merupakan media yang baik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Bahkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) jika disewakan kepada pihak ketiga.

"Yang ditayangin itu-itu saja. Padahal banyak sekali program Pemkab Kutim. Seharusnya ganti-ganti. Kalau seperti itu,  siapa yang mau lihat. Apalagi tayangannya hanya malam saja," ujar Ningsi warga sekitar.

Keluhan ini cukup berdasar. Pasalnya, dengan maksimalnya penayangan  program Pemkab Kutim di videotron,  akan mengimbangi kritikan banyak orang.

"Akibat defisit,  kritikan masuk terus ke Pemkab Kutim. Nah seharusnya imbangi dengan program-program Pemkab Kutim. Tayangkan semuanya. Jadi masyarakat tau jika banyak program pemkab yang sudah dikerjakan," katanya.

Sementara itu, Budi, kepala seksi yang membidangi masalah videotron enggan memberikan jawaban.  Dirinya melimpahkan sepenuhnya kepada pimpinan. 

"Untuk bisa menjawab itu semua alangkah lebih baiknya ditanyakan dan ketemu langsung dengan Pak Kadis," kata Budi. (*)

Jumat, 20 April 2018

Masih Banyak Tragedi Perceraian di Kutim, Ini Buktinya

SANGATTA - Kutim saat ini sedang ramai oleh isu pelakor. Meski wujudnya tak pernah nyata dilihat publik di media, namun sebagian massa menuding kaum tersebut sebagai penyebab angka tinggi perceraian di Kutim.

Seperti data yang dihimpun media ini dari Pengadilan Agama (PA) Sangatta, angka perceraian di Kutim begitu tinggi. Tercatat hingga Rabu (11/4), sudah sebanyak 124 perceraian pada 2018 di Kutim.

Panitera Muda PA Sangatta, Illa Budi Astuti mengatakan, dari jumlah 124 perceraian tahun ini, terbanyak yakni pada Januari sebanyak 39 kasus. Sedangkan Februari terdapat 33 kasus, Maret 34 kasus, dan bulan ini sampai 11 April telah mencapai 18 kasus perceraian.

"Angka itu cukup banyak. Tapi, penyebabnya bermacam-macam. Belum bisa kami sebutkan karena diganggu pelakor, karena kasus perceraian sidangnya tertutup," ujarnya.

Jadi, sambung dia, pihaknya tidak bisa menyimpulkan secara rinci penyebab kasus perceraian. Hanya garis besar setelah hasil sidang diputuskan.

"Zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), cacat badan, perselisihan terus-menerus, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi. Jadi, 13 kategori itu kami kelompokkan sebagai penyebab perceraian, artinya sebagai garis besar saja," ungkapnya.

Dia menerangkan, terbanyak pada tahun ini perceraian disebabkan oleh perselisihan terus-menerus. Jumlahnya sangat dominan.

Dipaparkannya, meski tak diinginkan, jumlah perceraian tahun ini tidak menutup kemungkinan bakal terus bertambah. Jika berkaca pada 2017, kasus perceraian di Kutim tercatat hingga lebih dari 200 kasus, dari total 721 kasus yang ditangani di PA Sangatta. Pada 2016, di PA Sangatta secara keseluruhan terdapar 800 perkara, yang di antaranya terdapat 300 kasus perceraian.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kutim Mariana Ahmad turut berkomentar, dirinya tidak sepakat jika publik terus menjadikan perempuan sebagai objek lantas membuka keran besar bias gender. Itu menjadikan terbukanya pintu masuk diskriminasi.

"Perlu diingat bahwa saat ini bukan hanya pelakor yang marak. Tapi juga ada pebior yang lebih bisa memberi potensi terjadinya perceraian," ujarnya.

Dia menyatakan, perlu dikaji ulang tentang terus bertambahnya janda di Kutim tiap tahun. "Pemkab harus mengatasi pencegahan perceraian, bukan pencegahan pelakor," tukas dia kepada media ini, kemarin.(*)

Kamis, 12 April 2018

Kadisdukcapil Tak Takut Dipecat

SANGATTA - Aturan yang dibuat pemerintahan Presiden Joko Widodo tentang layanan pembuatan KTP-el membuat kepala dinas kependudukan catatan sipil (Kadisdukcapil) di tiap daerah terancam. Di Kutim, getaran itu juga terasa hebat.

Diketahui, sanksi pemecatan menanti kadisdukcapil yang tak bisa melayani pembuatan dokumen kependudukan dalam waktu maksimal 24 jam. 

Ancaman itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam. 

Bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu, dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.

Kadisdukcapil Kutim Januar HPLA menyatakan, dirinyantak takut akan ancaman tersebut. "Saya siap dipecat. Siapa takut," tegasnya.

Namun, dirinya mempertanyakan kebijakan tersebut. "Kenapa hanya kadisdukcapil yang dipecat? Padahal ini sistem yang dikerjakan bersama," tukas dia.

Dia mengakui, semua pelayanan publik di pemerintahan harus siap dalam memberi yang terbaik. Tapi, harusnya bukan hanya di disdukcapil. "Ada banyak unsur yang terdapat dalam kepengurusan KTP," ujarnya.

Lagi pula, lanjut dia, masih banyak peralatan penunjang pembuatan KTP di 18 kecamatan se-Kutim yang masih mengalami kerusakan. Terutama kerusakan server dan komputer. "Tapi kami sudah melakukan upaya langsung di lapangan dengan jemput bola ke desa-desa, supaya tidak saling menunggu, sehingga menggunakan sistem offline antar-jemput fisik. Harus diapresiasi para petugas di kecamatam yang menjalankannya," paparnya.

Pihaknya telah mengajukan permohonan perbaikan peralatan tersebut. Namun, belum ada persetujuan, ditambah lagi saat ini pemerintah tengah diterpa badai defisit.

Aturan itu dikeluarkan sebagai respons permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Kemendagri mempercepat proses pembuatan e-KTP. Permintaan itu disampaikan dalam rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan di Kantor Presiden, Rabu (4/4/2018). 

Jokowi minta pelayanan jemput bola diterapkan untuk mempersingkat pembuatan e-KTP. Menurutnya, hal itu perlu diterapkan terutama untuk wilayah yang akses ke kantor pemerintahannya jauh dan terkendala faktor alam. 

Ancaman pemecatan Kepala Dinas Dukcapil yang gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan sesuai ketentuan terdapat dalam Pasal 11 Permendagri itu. 

"Batas waktu penyelesaian, dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri yang sama. (mon)

Rabu, 11 April 2018

Pemadam Sekaligus Pengedar Itu Sudah Dipecat

SANGATTA- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kutim sudah mengambil tindakan tegas kepada pegawainya yang diduga menjadi pengedar barang haram di Kutim. Tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) tersebut langsung dipecat.

Ya,  RF (25) warga Jalan Yos Sudarso I Gang Nurillahi RT 03 Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara itu dipecat secara tidak hormat.  Hal ini dilakukan  lantaran, TK2D yang baru bekerja di DPKP Kutim seja 2017 tersebut tertangkap tangan oleh kepolisian sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (narkoba merupakan musuh bersama yang laik diperangi. 

Terlebih,  pihaknya kerap kali memberikan himbauan kepada semua anggotanya dikala apel maupun pertemuan-pertemuan lainnya. Baik secara langsung maupun tidak.  Bukan kali pertama,  akan tetapi sudah berulang kali diberikan nasehat agar menjauhi narkoba.

"Kami sangat serius kalau masalah narkoba. Makanya setiap apel kami berikan himbauan agar jangan coba-coba dengan narkoba.  Kalau seperti ini ya terpaksa kami pecat.  Secara otomatis saya coret. Saya keluarkan.  Statusnya tidak TK2D lagi," tegas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan  Penyelamatan (DPKP) Kutim didampingi Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,  Joko Sutikno.

Pemecatan ini merupakan saksi terberat yang harus diterima. Sehingga pegawai lainnya  dapat berkaca dan mengetahui akibat dari peristiwa memalukan tersebut. Jangan sampai,  perbuatan buruk ini kembali terulang di DPKP. 

"Tentu saja kami tidak menghendaki hal itu. Kalau terbukti,  tanggung sendiri konsekuensinya. Kami akan langsung berhentikan. Jadi jangan main-main," ancamnya.

Memang katanya, pemecatan ini hanya bersifat sementara. Sambil menunggu putusan tetap. Jika dugaan tersebut benar,  maka secara otomatis pelaku akan dipecat selamanya.

"Dia (RF) sudah setahun bekerja di DPKP. SK nya 2017. Kalau bekerja di lapangan  rajin juga. Tidak pernah ada masalah. Saya khawatir dia seperti itu karena dari pergaulan," katanya.

Jangankan terlibat narkoba,  tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan dan atau alasan tidak jelas dalam waktu yang ditentukan,  maka OPD terkait berhak memberikan  pemecatan.

"Pasal 6 tentang sanksi poin A dijelaskan   apabila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikumulatifkan selama lima hari kerja dikenakan teguran tertulis. Poin B tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah di kumulatifkan selama delapan hari kerja dikenakan penundaan  selama satu bulan, dan poin C tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dikumulatifkan 12 hari kerja akan dikenakan saksi berupa pemberhentian tidak hormat," jelasnya.

Kasus ini tidak hanya diberlakukan kepada TK2D, akan tetapi semua pegawai termasuk PNS. Hanya saja,  untuk PNS terbilang lama. Perlu proses panjang untuk memecatnya apabila terlibat narkoba.

"Kalau sampai saat ini, kasus ini kali pertama. Sebelum-sebelumnya belum pernah.  Kami berharap ini yang terakhir. Tidak ada lagi kejadian serupa.  Yabg jelas,  jika terlibat narkoba,  kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," katanya. (mon)

Sabtu, 07 April 2018

Pulang ke Kutim, Mahyudin Blak-Blakan tentang Permintaan Mundur dari Golkar

Politikus Kutim yang mewakili nama Kaltim di MPR RI, telah diminta mundur oleh partainya dari bangku wakil ketua belum lama ini. Mahyudin, menolak keras permintaan Partai Golkar tersebut.

RAYMOND CHOUDA, Sangatta

Hal itu dinyatakan Mahyudin (MU) yang masih menjabat wakil ketua MPR RI, kepada Kaltim Post (KP), saat berpulang ke Sangatta, Kutim, di kediamannya Jalan Soekarno Hatta, Kamis (5/4). Persoalan tersebut sempat menjadi buah bibir di se-Tanah Air. Berikut wawancara singkatnya:

KP: Pak, bagaimana tanggapan tentang Partai Golkar yang meminta Anda mundur dari jabatan wakil ketua MPR RI?
MU: Tentu saja ada rasa kecewa terhadap keputusan partai. Sebab, hal itu tidak saya inginkan.

KP: Mengapa tiba-tiba ada keputusan semacam itu menurut Anda?
MU: Kondisi internal partai saat ini sedang tidak kondusif. Sejak kepemimpinan Golkar diganti, mereka (pengurus partai) tentu ingin orang-orang dari pilihannya yang mengisi berbagai jabatan di lembaga.

KP: Memangnya partai boleh mencabut jabatan Anda?
MU: Tidak bisa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan MPR hanya bisa diganti apabila mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap karena kasus hukum.

KP: Lantas, Anda akan melanjutkan jabatan Anda dengan kondisi yang seperti itu?
MU: Tentu saja. Saya tidak akan mengundurkan diri. Saya seperti pesawat, tidak punya ‘gigi mundur’. Lebih baik dipecat dari pada mengundurkan diri.

KP: Maaf sebelumnya, apa alasan dari hati Anda yang terdalam?
MU: Saya tidak ingin megecewakan masyarakat Kaltim yang sudah memilih saya sehingga menjadi wakil ketua MPR RI. Makanya saya tidak mau mundur, meski partai terus memintanya. Jabatan ini adalah amanah.


KP: Kabarnya, Anda saat ini sedang mempersiapkan diri untuk maju mengisi bangku DPD RI pada pileg (pemilihan legislatif) 2019? Bagaimana mungkin?
MU: Ya, itu benar. Tapi, saya akan melalui jalur perseorangan. Dalam keadaan itu, saya akan tetap berada di Golkar. Hanya jalurnya saja yang perseorangan.

KP: Seberapa percaya diri Anda?
MU: Saat ini saya sudah memenuhi persyaratan mengumpulkan minimal 2.000 dukungan se-Kaltim, bahkan sudah 3.000 dukungan. Nanti, bisa saja ada bantuan dukungan dari partai lain para sahabat saya di Kaltim, terutama Kutim. (*)

Laporan ke Pengadilan tentang PHK Sepihak Dibantah

SANGATTA – PT Pama Persada Site Sangatta membantah telah melakukan pemecatan  dua karyawannya secara sepihak. Manajemen perusahaan memastikan setiap keputusan yang diambil sudah berdasarkan aturan ketenagakerjaan dan aturan yang ada di dalam perusahaan.
Pernyataan tersebut dilontarkan pihak manajemen untuk membantah tudingan dari dua karyawan yang merasa di-PHK secara sepihak melalui media massa beberapa waktu yang lalu. Mereka adalah Arie Rusadi Rusli dan Andri Tri Juliadi. Keduanya telah membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Bahkan manajemen menambahkan kedua nama tersebut hingga saat ini belum di PHK oleh perusahaan, dan karyawan tersebutpun hingga saat ini masih menerima Gaji dari perusahaan, dikarenakan hingga saat ini manejemen masih menghargai dan menghomati proses perselisihan yang sedang berjalan.
Manajemen PT Pama Site Sangatta menggelar pertemuan dengan wartawan untuk menjelaskan duduk perkara persoalan itu pada Kamis (5/4) kemarin. Jajaran perusahaan yang hadir antara lain Government Relation PT Pama Site Sangatta Kajan Lahang, Industrial Relation M Akbar Syahidin, Human Capital Section Head Seprinaldi, dan Human Capital Dept Head Sukendi.
Kajan Lahang menegaskan dua karyawan yang merasa di-PHK tersebut masing-masing mempunyai kasus berbeda, untuk kasus Arie Rusadi Rusli terkait penolakan mutasi. Dia menceritakan, Bahwa Head Office (kantor pusat) PT Pama mengeluarkan surat mutasi terhadap 7 operator Pama Site Sangatta untuk dipindah ke site lain salah satunya ke Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB). Karyawan tersebut terhitung mutasi per tanggal 15 November 2017 sesuai SK mutasi dari HO , termasuk di dalamnya adalah Arie Rusadi Rusli.
“Jadi tidak ada tendensius apapun, ini karena murni kebutuhan operational di site lain salah satunya dikarenakan site sumbawa merupakan site baru sehingga butuh SDM, makanya ada mutasi dan itupun disesuaikan dengan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing karyawan. Jadi tidak ada maksud lain, murni alasan Kebutuhan
operational perusahaan”kata Kajan.
Surat dari Head Office yang diterima Pama Sangatta itu diteruskan kepada atasan Arie. Nah atasan itulah yang berhak untuk memberikan informasi mengenai surat mutasi tersebut kepada Arie. Saat diberikan informasi, Arie meminta izin untuk mempertimbangkan perintah itu.
“Aturan di dalam perusahaan sesuai PKB Pasal 13  ayat 2 point b memang memberikan waktu dua minggu untuk persiapan sejak pemberitahuan disampaikan ke karyawan,” sambungnya.
Namun pada tanggal 5 Desember 2017, Arie membuat surat pernyataan tidak siap atau menolak untuk dimutasi. Alasan penolakan dikarenakan mutasi tersebut tidak disetujui oleh istrinya, dan menurut versi Arie, dia merasa terdaftar sebagai pengurus SP pengurus Serikat Pekerja (SP) PT Pama Site Sangatta. Namun, perusahaan menganggap keputusan Arie menolak mutasi adalah adalah sebuah tindakan yang menyalahi aturan. Karena di dalam perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan yang telah disepakati oleh manjemen dengan serikat pekerja, diatur di dalam PKB perusahaan 94 ayat 1 point c menyatakan bahwa apabila karyawan menolak perintah mutasi tanpa alasan yang dapat diterima oleh atasannya, sanksinya adalah Pemutusaan Hubungan Kerja (PHK). karena mematuhi perintah mutasi adalah kewajiban setiap karyawan.
“Pada saat akan bekerja di PT Pama, setiap karyawan telah menandatangani perjanjian kerja yang mengikat kedua belah pihak bahwa ybs bersedia untuk ditugaskan di mana saja. Apalagi saudaraArie juga sebelumnya pernah bertugas di tempat lain sebelum di Site Sangatta,” tegasnya.
Soal Arie yang terdaftar sebagai pengurus SP juga dibantah Kajan. Pasalnya, surat perintah mutasi lebih dulu ke luar yaitu terhitung per tanggal 15 November 2017 dan status Arie sebagai pengurus masih dipertanyakan. Sebab saat itu Arie didaftarkan oleh Ketua SP terpilih dengan status ybs telah mutasi ke site sumbawa, apalagi paparnya, ketua sp terpilih pada saat itu belum dilakukan pelantikan dan serah terima jabatan dengan pengurus lama, sehingga pengurus Serikat Pekerja pada saat itu masih dipegang atau dijabat oleh pengurus SP yang lama.
“Surat mutasi keluar 15 November, sementara Ketua SP terpilih menginformasikan bukti pencatatan daftar pengurus yang baru kepada perusahaan baru pada 5 Desember. dimana di dalamnya tercantum nama Arie. manajemen baru mengetahui daftar pengurus tersebut setelah mendapatkan informasi dari ketua SP terpilih. Karena pada saat pencatatan ke pihak disnaker pihak perusahaan tidak di berikan tembusan oleh pihak serikat pekerja. Jadi tidak benar kalau kami dituding melakukan mutasi karena saudara Arie menganggap sebagai pengurus SP.  Saudara arie mutasi sudah jauh-jauh hari sebelum kami mendapatkan laporan bukti pencatatan," paparnya.
Sedangkan untuk persoalan Andri Tri Juliadi karena kasus dugaan manipulasi absensi. Pemberian sanksi dari perusahaan kepada Andri berawal ketika Andri meminta izin untuk menghadiri Technical Meeting pertandingan Futsal di internal Pama Sangatta, tepatnya pada 15 September 2017. Kala itu, Andri bekerja shift malam, dia meminta izin kepada supervisor untuk mengikuti TC pada pukul 20.00 sampai 22.00 Wita.
“Saat itu dia izin dan minta dijemput pada pukul 22.00 Wita, dengan catatan akan dijemput apabila Andri memberikan info. Namun ternyata hingga pukul 22.00 Wita Andri tidak memberikan info untuk dijemput, dia malah pulang ke rumahnya,” jelasnya.
Kemudian sekira seminggu kemudian, Andri mendapat informasi dari supervisor ada dua hari dalam bulan tersebut absennya yang bermasalah. Yakni pada tanggal 8 dan 15 September.
“Nah pada tanggal 8 itu, Andri memang izin untuk keperluan bertemu Kabag Departemen Head,” urainya.
Di dalam peraturan perusahaan tersebut, Kajang menjelaskan, setiap karyawan yang meminta izin saat bekerja atau diistilahkan absensi tidak terekam (record), harus membuat revisi absensi. Revisi itu dibuat karyawan dan ditandatangani supervisior. Setelah ditandatangani, surat itu wajib diserahkan
ke bagian HR paling lambat empat hari sesuai peraturan yang berlaku di perusahaan.
“Ternyata revisi absensi pada tanggal 8 dan sudah ditandatangani supervisor masih dipegang Andri hingga tanggal 21. Surat itu dimanipulasi dengan cara menambahkan revisi absensi pada tanggal 15 September dengan menulis bahwa pada hari itu dia masuk kerja secara full dan di dalam revisi tersebut alasan saudara andri mesin absen rusak sehingga yang bersangkutan tidak absen padahal berdasarkan fakta yang ada itu tidak benar. (saudara andri izin mengikuti TC dan tidak pulang ke lokasi pekerjaan melainkan pulang ke rumah pada Pukul 20.00 Wita). Padahal harusnya untuk izin tanggal 15 dbuat revisi yang baru dan ditulis sesuai fakta,” jelasnya.
Sementara itu Sukendi menegaskan tak ada pemecatan secara sepihak oleh perusahaan. Bahkan dia memastikan saat ini Andri belum di-PHK. Namun mendapatkan skorsing dari perusahaan sembari menunggu proses hukum berjalan dan sampai saat ini pun ybs masih menerima gaji dari perusahaan.
“Kalau Andri dirumahkan. Sementara untuk status Arie belum kami skorsing karena mengikuti regulasi yang berlaku di perusahaan". tegas pria yang juga masih aktif sebagai lawyer ini.
Dia juga mengatakan perusahaan menghargai sikap karyawan yang membawa kasus ini ke PHI. Namun dia memastikan perusahaan memegang data dan bukti untuk setiap keputusan yang telah diambil. (*)

PAMA Bantah PHK Sepihak 2 Karyawan

SANGATTA – Dua karyawan perusahaan di Kutim yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diadukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda, membuat geram perusahaan bernafas tambang itu. PT Pama Persada Site Sangatta membantah telah melakukan pemecatan dua karyawannya secara sepihak.

Dua karyawan tersebut, Arie Rusadi Rusli dan Andri Tri Juliadi, melapor ke PHI dengan menggandeng kuasa hukum dari Sangatta, Abdul Hakim. Menurut pengacaranya, Arie mengaku di-PHK karena menolak mutasi oleh perusahaan, dan beralasan merupakan anggota pangurus Serikat Pekerja di PT Pama, sehingga berdasarkan undang-undang tak boleh dimutasi.

Government Relation PT Pama Site Sangatta Kajan Lahang memastikan, manajemen perusahaan mengambil keputusan berdasarkan aturan ketenagakerjaan dan aturan yang ada di dalam perusahaan. Bahkan, kedua karyawan tersebut hingga saat ini belum di-PHK oleh perusahaan, dan masih menerima gaji dari perusahaan.

“Manejemen masih menghargai dan menghomati proses perselisihan yang sedang berjalan,” ucapnya.

Kajan Lahang menegaskan dua karyawan yang merasa di-PHK tersebut masing-masing mempunyai kasus berbeda, untuk kasus Arie Rusadi Rusli terkait penolakan mutasi. Dia menceritakan, Bahwa Head Office (kantor pusat) PT Pama mengeluarkan surat mutasi terhadap 7 operator Pama Site Sangatta untuk dipindah ke site lain salah satunya ke Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB). Karyawan tersebut terhitung mutasi per tanggal 15 November 2017 sesuai SK mutasi dari HO , termasuk di dalamnya adalah Arie Rusadi Rusli.

“Mutasi disesuaikan dengan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing karyawan,”kata Kajan.

Namun pada 5 Desember 2017, Arie membuat surat pernyataan tidak siap atau menolak untuk dimutasi. Soal Arie yang terdaftar sebagai pengurus SP juga dibantah Kajan. Pasalnya, surat perintah mutasi lebih dulu keluar yaitu terhitung per 15 November 2017 dan status Arie sebagai pengurus masih dipertanyakan.

Sedangkan untuk persoalan Andri Tri Juliadi karena kasus dugaan manipulasi absensi. Pemberian sanksi dari perusahaan kepada Andri berawal ketika Andri meminta izin untuk menghadiri technical meeting pertandingan futsal di internal Pama Sangatta, tepatnya pada 15 September 2017. Kala itu, Andri bekerja shift malam, dia meminta izin kepada supervisor untuk mengikuti TC pada pukul 20.00-22.00 Wita.

Andri belum di-PHK. Namun mendapatkan skorsing dari perusahaan sembari menunggu proses hukum berjalan dan sampai saat ini pun ybs masih menerima gaji dari perusahaan.
“Kalau Andri dirumahkan. Sementara untuk status Arie belum kami skorsing karena mengikuti regulasi yang berlaku di perusahaan,” tegas lelaki yang juga lawyer itu.
Dia juga mengatakan perusahaan menghargai sikap karyawan yang membawa kasus ini ke PHI. (*)