Minggu, 29 April 2018

Vaksin Haji Kutim Wajib

SANGATTA -  Mulai tahun 2018 ini, calon Jemaah Haji (CJH) Kutai Timur (Kutim) diwajibkan vaksin meningitis di Puskesmas Sangatta. Kewajiban vaksin meningitis sudah diberlakukan Kerajaan Arab Saudi sejak beberapa tahun silam, tujuannya melindungi CJH dari penyebaran virus penyakit tersebut.

Kepala Kantor Kemenag Kutim, Ambotang mengatakan, pengecekan kesehatan dan vaksinasi merupakan salah satu syarat untuk berangkat ibadah haji dan umrah. Selain itu, vaksin tersebut merupakan salah satu syarat Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta untuk menerbitkan visa.

"Kami sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberian vaksin kepada calon jemaah haji. Kami pastikan dulu sebelum keberangkatan ke negara orang, mereka dipastikan sehat dan sudah divaksin. Adapun pemberian vaksin meningitis bisa diberikan di rumah sakit atau puskesmas yang telah ditentukan dinkes," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/4).

Vaksinasi meningitis diberikan untuk melindungi risiko tertular penyebaran penyakit. Meningitis suatu infeksi yang terjadi pada selaput otak dan sumsum tulang belakang, dan keracunan darah yang dapat menyebabkan meninggalnya seseorang.

Lebih lanjut, dinkes wajib memastikan CJH benar-benar telah divaksin maningitis dan influenza, dengan menerbitkan sertifikat imunisasi yang dilampirkan pada paspor saat pengurusan visa. Selain itu, peraturan tersebut telah tertuang dalam nota diplomatiknya tanggal 22 Maret 2018. Kedubes Arab Saudi di Jakarta menegaskan, WNI yang akan ke Arab Saudi sudah menjalani vaksin meningitis dan influenza, baik untuk haji maupun umrah.

"Diberikannya vaksin tersebut tidak hanya untuk mencegah dari virus meningitis saja, tapi bisa juga untuk mencegah dari berbagai virus lainnya seperti tetanus, tuberkulosis, hepatitis, HIV/AIDS, japanese encephalitis hingga malaria," katanya.

Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes, Yuwana Sri mengatakan, vaksin yang diberikan kepada calon jemaah haji gratis. Berbeda dengan calon jemaah umrah yang tetap dikenakan biaya. Banyak manfaat yang dapat dirasakan jika telah melakukan vaksinasi tersebut.

"Untuk jemaah haji yang sudah dinyatakan istithoah kesehatannya memenuhi syarat, dikeluarkan surat berita acara penetapan istithoah dan dipersilahkan melunasi ONH di bank. Yang sudah melunasi ONH bisa vaksin meningitis gratis di Puskesmas Teluk Lingga. Vaksin meningitis menjadi syarat wajib untuk semua jemaah haji dan umrah," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, mekanisme dan lokasi vaksinasi. Perihal pelayanan haji dan umrah berbeda, tidak hanya harga melainkan tempat vaksinnya pun tidak sama.

"Untuk jemaah umrah, vaksin meningitis dilakukan di KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), bayarnya berapa saya kurang faham, karena hal tersebut merupakan ranahnya KKP," tutupnya. (*/la)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar