SANGATTA- Sepekan melakukan inpeksi mendadak (sidak), Polres Kutai Timur berhasil mengamankan 4.338 minuman keras (miras), 159 liter tuak dan 435 liter cap tikus (CT). Diperkirakan, kerugian pedagang mencapai Rp 100 juta lebih.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, semua miras tersebut diamankan dari 58 tempat kejadian perkara (TKP) di 18 kecamatan se-Kutim. Baik dari toko eceran, distributor hotel, hingga tempat hiburan malam (THM). Terbanyak ialah di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Bengalon.
Teddy menegaskan, sidak akan terus dilakukan hingga mendekati Ramadan, kemudian dimusnahkan. Sampai kini, diperkirakan nilai keseluruhan miras itu lebih dari Rp 100 juta. "Pedagang yang akan disita jualan mirasnya, yakni mereka yang tak memiliki izin resmi menjual dari pemerintah," ucap dia, saat melakukan rilis, Selasa (24/4).
Para pedagang yang diamankan, lanjut Teddy, akan dibina. Dari sebagiannya, telah melalui tindak pidana ringan (tipiring), yakni dua kasus sudah selesai prosesnya, dan lima kasus masih dalam proses.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 dan Pasal 36 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2016 Tertanggal 21 April 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman. Ancaman hukuman pidana yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
"Miras merupakan faktor utama pemicu terjadinya tindak kriminal. Banyak korban karenanya. Kami harus amankan," ucapnya, didampingi Wakapolres Kompol Supriyanto, Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf, dan Kasat Sabhara. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar