SANGATTA – Dua karyawan
perusahaan di Kutim yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diadukan
ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda, membuat geram perusahaan
bernafas tambang itu. PT Pama Persada Site Sangatta membantah telah melakukan
pemecatan dua karyawannya secara sepihak.
Dua karyawan tersebut,
Arie Rusadi Rusli dan Andri Tri Juliadi, melapor ke PHI dengan menggandeng
kuasa hukum dari Sangatta, Abdul Hakim. Menurut pengacaranya, Arie mengaku
di-PHK karena menolak mutasi oleh perusahaan, dan beralasan merupakan anggota
pangurus Serikat Pekerja di PT Pama, sehingga berdasarkan undang-undang tak
boleh dimutasi.
Government Relation PT
Pama Site Sangatta Kajan Lahang memastikan, manajemen perusahaan mengambil
keputusan berdasarkan aturan ketenagakerjaan dan aturan yang ada di dalam
perusahaan. Bahkan, kedua karyawan tersebut hingga saat ini belum di-PHK oleh
perusahaan, dan masih menerima gaji dari perusahaan.
“Manejemen masih
menghargai dan menghomati proses perselisihan yang sedang berjalan,” ucapnya.
Kajan Lahang
menegaskan dua karyawan yang merasa di-PHK tersebut masing-masing mempunyai
kasus berbeda, untuk kasus Arie Rusadi Rusli terkait penolakan
mutasi. Dia menceritakan, Bahwa Head Office (kantor pusat) PT Pama mengeluarkan
surat mutasi terhadap 7 operator Pama Site Sangatta untuk dipindah ke site lain
salah satunya ke Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB). Karyawan tersebut terhitung
mutasi per tanggal 15 November 2017 sesuai SK mutasi dari HO , termasuk di
dalamnya adalah Arie Rusadi Rusli.
“Mutasi disesuaikan
dengan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing karyawan,”kata Kajan.
Namun pada 5 Desember
2017, Arie membuat surat pernyataan tidak siap atau menolak untuk
dimutasi. Soal Arie yang terdaftar sebagai pengurus SP juga dibantah Kajan.
Pasalnya, surat perintah mutasi lebih dulu keluar yaitu terhitung per 15
November 2017 dan status Arie sebagai pengurus masih dipertanyakan.
Sedangkan untuk
persoalan Andri Tri Juliadi karena kasus dugaan manipulasi absensi.
Pemberian sanksi dari perusahaan kepada Andri berawal ketika Andri meminta izin
untuk menghadiri technical meeting pertandingan futsal di
internal Pama Sangatta, tepatnya pada 15 September 2017. Kala itu, Andri
bekerja shift malam, dia meminta izin kepada supervisor untuk mengikuti TC pada
pukul 20.00-22.00 Wita.
Andri belum di-PHK.
Namun mendapatkan skorsing dari perusahaan sembari menunggu proses hukum
berjalan dan sampai saat ini pun ybs masih menerima gaji dari perusahaan.
“Kalau Andri
dirumahkan. Sementara untuk status Arie belum kami skorsing karena mengikuti
regulasi yang berlaku di perusahaan,” tegas lelaki yang juga lawyer itu.
Dia juga mengatakan
perusahaan menghargai sikap karyawan yang membawa kasus ini ke PHI. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar