Sabtu, 07 April 2018

PAMA Bantah PHK Sepihak 2 Karyawan

SANGATTA – Dua karyawan perusahaan di Kutim yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diadukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda, membuat geram perusahaan bernafas tambang itu. PT Pama Persada Site Sangatta membantah telah melakukan pemecatan dua karyawannya secara sepihak.

Dua karyawan tersebut, Arie Rusadi Rusli dan Andri Tri Juliadi, melapor ke PHI dengan menggandeng kuasa hukum dari Sangatta, Abdul Hakim. Menurut pengacaranya, Arie mengaku di-PHK karena menolak mutasi oleh perusahaan, dan beralasan merupakan anggota pangurus Serikat Pekerja di PT Pama, sehingga berdasarkan undang-undang tak boleh dimutasi.

Government Relation PT Pama Site Sangatta Kajan Lahang memastikan, manajemen perusahaan mengambil keputusan berdasarkan aturan ketenagakerjaan dan aturan yang ada di dalam perusahaan. Bahkan, kedua karyawan tersebut hingga saat ini belum di-PHK oleh perusahaan, dan masih menerima gaji dari perusahaan.

“Manejemen masih menghargai dan menghomati proses perselisihan yang sedang berjalan,” ucapnya.

Kajan Lahang menegaskan dua karyawan yang merasa di-PHK tersebut masing-masing mempunyai kasus berbeda, untuk kasus Arie Rusadi Rusli terkait penolakan mutasi. Dia menceritakan, Bahwa Head Office (kantor pusat) PT Pama mengeluarkan surat mutasi terhadap 7 operator Pama Site Sangatta untuk dipindah ke site lain salah satunya ke Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB). Karyawan tersebut terhitung mutasi per tanggal 15 November 2017 sesuai SK mutasi dari HO , termasuk di dalamnya adalah Arie Rusadi Rusli.

“Mutasi disesuaikan dengan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing karyawan,”kata Kajan.

Namun pada 5 Desember 2017, Arie membuat surat pernyataan tidak siap atau menolak untuk dimutasi. Soal Arie yang terdaftar sebagai pengurus SP juga dibantah Kajan. Pasalnya, surat perintah mutasi lebih dulu keluar yaitu terhitung per 15 November 2017 dan status Arie sebagai pengurus masih dipertanyakan.

Sedangkan untuk persoalan Andri Tri Juliadi karena kasus dugaan manipulasi absensi. Pemberian sanksi dari perusahaan kepada Andri berawal ketika Andri meminta izin untuk menghadiri technical meeting pertandingan futsal di internal Pama Sangatta, tepatnya pada 15 September 2017. Kala itu, Andri bekerja shift malam, dia meminta izin kepada supervisor untuk mengikuti TC pada pukul 20.00-22.00 Wita.

Andri belum di-PHK. Namun mendapatkan skorsing dari perusahaan sembari menunggu proses hukum berjalan dan sampai saat ini pun ybs masih menerima gaji dari perusahaan.
“Kalau Andri dirumahkan. Sementara untuk status Arie belum kami skorsing karena mengikuti regulasi yang berlaku di perusahaan,” tegas lelaki yang juga lawyer itu.
Dia juga mengatakan perusahaan menghargai sikap karyawan yang membawa kasus ini ke PHI. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar