Senin, 26 Maret 2018

Rentan Jadi Temuan BPK, Wabup Tegaskan Tak Salah Bayar Lahan


SANGATTA - Isu yang beredar tentang Pemkab Kutim salah bayar lahan warga Rp 1 miliar di kawasan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, ditepis oleh kepala daerah. Yakni dengan pernyataan, lahan yang dibayar pemkab diduga memiliki dualisme kepemilikan.

Diketahui, sebelumnya Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim Yusuf Samuel menyebutkan, saat proses pembayaran panjar lahan tersebut, diduga ada kesalahan pembayaran dari DPPR Kutim --saat itu masih Dinas Pembebasan Lahan dan Tata Ruang (PLTR) sekira Rp 12 miliar.

Pernyataan itu dilontarkan Yusuf saat memberi laporan dalam rapat coffee morning belum lama ini, dengan alasan dirinya gerah, sehingga menyentak banyak pejabat.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, telah memanggil secara khusus pejabat yang menyatakan pemkab salah bayar dalam agenda coffee moring itu. Yusuf langsung diberi teguran karena memaparkan hal yang membuat kisruh, dan dipandang Kasmidi belum pasti kebenarannya.

Kasmidi menegaskan, pemkab tak salah bayar. Dirinya sudah melakukan kroscek dan memanggil petugas terkait. "Hal itu (isu salah bayar lahan) dinyatakan pejabat tersebut karena ada orang yang komplain. Sebab, dari lahan yang saat itu mau dibayar pemkab, ada pihak yang tak terima. Kalau ini salah bayar, tentu akan jadi temuan BPK," urainya.

Mantan anggota DPRD Kutim itu menyatakan, kemungkinan lahan yang dimaksud tersebut memiliki double kepemilikan, yaitu dua pihak berbeda yang sama-sama mengaku mempunyai lahan yang dimaksud. "Kami telah membayar kepada pihak yang telah memiliki keputusan mengikat yang kuat," ucap dia.

Kasmidi melanjutkan, sampai saat ini dirinya tak pernah menemukan data yang menyebut bahwa lahan 
tersebut salah bayar. "Jadi, kalau memang itu bermasalah, biarlah ditentukan oleh pengadilan," tukas dia.

Dia menyatakan, pemkab menarget pembayaran semua lahan oleh pemkab sudah clear pada 2021. "Kami memang sudah diwajibkan BPK untuk membayar lahan, dan kami akan tuntaskan," imbuh dia.

Yusuf menyebutkan, proses pembebasan lahan di Bukit Pelangi Sangatta masih bermasalah setelah ada pengakuan pemilik lahan yang belum menerima pembayaran apapun termasuk panjar. Akibat belum mendapat kepastian pemilik lahan yang sah, instansinya belum melakukan pembayaran pelunasan yang mencapai Rp 1 M, sehingga harus melakukan verifikasi berkas bukti kepemilikan lahan kelompok masyarakat tersebut. (*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar