SANGATTA - Isu yang beredar
tentang Pemkab Kutim salah bayar lahan warga Rp 1 miliar di kawasan
Bukit Pelangi, Sangatta Utara, ditepis oleh kepala daerah. Yakni dengan
pernyataan, lahan yang dibayar pemkab diduga memiliki dualisme kepemilikan.
Diketahui, sebelumnya
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim Yusuf
Samuel menyebutkan, saat proses pembayaran panjar lahan tersebut, diduga
ada kesalahan pembayaran dari DPPR Kutim --saat itu masih Dinas Pembebasan
Lahan dan Tata Ruang (PLTR) sekira Rp 12 miliar.
Pernyataan itu
dilontarkan Yusuf saat memberi laporan dalam rapat coffee morning belum lama
ini, dengan alasan dirinya gerah, sehingga menyentak banyak pejabat.
Wakil Bupati Kutim
Kasmidi Bulang mengatakan, telah memanggil secara khusus pejabat yang
menyatakan pemkab salah bayar dalam agenda coffee moring itu. Yusuf langsung
diberi teguran karena memaparkan hal yang membuat kisruh, dan dipandang Kasmidi
belum pasti kebenarannya.
Kasmidi menegaskan,
pemkab tak salah bayar. Dirinya sudah melakukan kroscek dan memanggil petugas
terkait. "Hal itu (isu salah bayar lahan) dinyatakan pejabat tersebut
karena ada orang yang komplain. Sebab, dari lahan yang saat itu mau dibayar pemkab,
ada pihak yang tak terima. Kalau ini salah bayar, tentu akan jadi temuan
BPK," urainya.
Mantan anggota DPRD Kutim
itu menyatakan, kemungkinan lahan yang dimaksud tersebut memiliki double
kepemilikan, yaitu dua pihak berbeda yang sama-sama mengaku mempunyai lahan
yang dimaksud. "Kami telah membayar kepada pihak yang telah memiliki
keputusan mengikat yang kuat," ucap dia.
Kasmidi melanjutkan,
sampai saat ini dirinya tak pernah menemukan data yang menyebut bahwa lahan
tersebut salah bayar. "Jadi, kalau memang itu bermasalah, biarlah
ditentukan oleh pengadilan," tukas dia.
Dia menyatakan, pemkab
menarget pembayaran semua lahan oleh pemkab sudah clear pada 2021. "Kami
memang sudah diwajibkan BPK untuk membayar lahan, dan kami akan
tuntaskan," imbuh dia.
Yusuf menyebutkan, proses
pembebasan lahan di Bukit Pelangi Sangatta masih bermasalah setelah ada
pengakuan pemilik lahan yang belum menerima pembayaran apapun termasuk panjar.
Akibat belum mendapat kepastian pemilik lahan yang sah, instansinya belum
melakukan pembayaran pelunasan yang mencapai Rp 1 M, sehingga harus melakukan
verifikasi berkas bukti kepemilikan lahan kelompok masyarakat tersebut. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar