Minggu, 18 Maret 2018

PDAM Kutim Diperiksa Kejari Terkait Rincian Tagihan Pelanggan

SANGATTA - PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur akhirnya membenarkan adanya pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Yakni, dimintai keterangan tentang rincian yang tertera pada tagihan pelanggan.

Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Aji Mirni Mawarni mengatakan, awal pemanggilan oleh kejari bermula secara lisan pada Februari 2017. "Intinya, kami dimintai penjelasan berkaitan dengan rincian yang tertera pada tagihan pelanggan, salah satunya dana meter," ucap perempuan yang karib disapa Mawar itu.

Biaya dana meter dalam tagihan pelanggan, terang Mawar, merupakan biaya penggantian meter yang akan dipergunakan untuk penggantian meter air pelanggan setiap lima tahun sekali.

Dia melanjutkan, pihaknya dipanggil resmi melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan pada Maret 2017. Dalam satu tahun ini, untuk internal PDAM sudah lebih 30 orang yang dimintai keterangan.

"Yaitu, mulai dari direktur, hingga seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di keuangan. Juga, terhadap kepala cabang, dan seluruh kepala unit serta beberapa operator produksi IPA Kabo, IPA Sangatta Selatan, dan IPA Rantau Pulung yang menjabat pada 2015-2016," ulasnya.

Pegawai yang diperiksa, ungkap Mawar, hampir semua sudah menandatangani berita acara pemeriksaan. Sedangkan yang dipanggil dari eksternal PDAM, yaitu lima suplier solar dan satu suplier bahan kimia yang menyuplai pada 2015-2016.

Dia berjanji, akan menjalani pemeriksaan dengan kooperatif tanpa ada yang ditutupi. "Kami terus penuhi semua permintaan data, maupun aturan perundangan yang digunakan di lingkungan PDAM Tirta Tuah Benua untuk disampaikan kepada kejari," imbuh dia.

Dikatakannya, seluruh kepala unit di kecamatan pun ketika mendapat panggilan langsung memenuhi untuk hadir dan membawa berkas yang diperlukan. "Bila ada yang kurang mereka bisa mengambil arsipnya di kantor pusat, dan kembali lagi esoknya. Kami hanya mengikuti waktu yang diberikan saja," terang Mawar.

Mawar menyatakan, tidak paham hal yang mendasari pemeriksaan tersebut. "Sebab, bukan dari temuan audit, baik dari laporan audit keuangan yang hasilnya diperiksa oleh BPK RI maupun audit kinerja oleh BPKP," imbuh dia.

Dari hasil pemeriksaan yang disoroti adalah dana pensiun/pesangon pegawai, rencana kerja dan anggaran perusahan (RKAP) pada 2015-2016, laporan keuangan pada 2015-2016. Serta, dana subsidi dari Pemkab Kutim pada 2015-2016.

Mawar mengklaim, penyusunan anggaran dan laporan keuangan serta pengelolaan dana sudah melalui prosedur. "Kami selalu meminta bimbingan dan konsultasi BPKP. Jika ada kesalahan dalam pelaporan administrasi, BPKP pasti akan menegur dan meminta kami memperbaiki," ucapnya.

Kepala Kejari Sangatta Mulyadi menuturkan, pemeriksaan memang telah dilakukan terhadap PDAM Tirta Tuah Benua sejak beberapa waktu lalu. Yakni, penyelidikan untuk suatu item, salah satunya pengadaan barang. "Pemeriksaan itu kami laksanakan sesuai surat perintah untuk penyelidikan," ungkap dia beberapa waktu lalu. (*)


PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Diperiksa Kejari Sangatta:

- Sudah 30 orang internal PDAM yang diperiksa

- Internal PDAM yang diperiksa meliputi direktur, seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di keuangan, kepala cabang, dan seluruh kepala unit, dan beberapa operator produksi IPA Kabo, IPA Sangatta Selatan, dan IPA Rantau Pulung yang menjabat pada 2015-2016

- Ada pula eksternal PDAM yang diperiksa, yaitu 5 suplier solar dan 1 suplier bahan kimia yang menyuplai pada 2015-2016

- Pemanggilan secara lisan oleh Kejari Sangatta sejak Februari 2017, melalui surat resmi sejak Maret 2017

- Dimintai keterangan tentang rincian tagihan pelanggan, salah satunya biaya dana meter

Tidak ada komentar:

Posting Komentar