Senin, 26 Maret 2018

Sabu, Ganja, LL, Miras Dimusnahkan


SANGATTA - Lebih dari 20 ribu  butir pil doubel L, ganja kering 357,4 gram, sabu 218,5 gram, serta ratusan botol minuman beralkohol dimusnahkan di halaman kantor Kejari Sangatta, Senin (26/3).  Pemusnahan barang bukti yang merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum sepanjang 2017 itu sudah dinyatakan inkracht.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Mulyadi mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht. Itu juga mengacu program zero tunggakan terhadap barang bukti.

“Selain itu, pemusnahan barang bukti merupakan upaya pencegahan penyelewengan dan penyalahgunaan narkotika yang disimpan kejaksaan,” ungkap dia.

Mulyadi melanjutkan, jumlah perkara pidana umum pada 2017 lalu yang sudah selesai ditangani dan mendapat kekuatan hukum tetap ada sebanyak 150 perkara. Perkara narkotika masih menempati urutan pertama dalam penanganan kasus dengan jumlah 94 kasus. Disusul penanganan perkara kesehatan diperingkat kedua sebanyak 16 kasus, dan ketiga ditempati perkara pencurian dan pengeroyokan yang masing-masing berjumlah 8 kasus.


Ditambahkan Mulyadi, selain memusnahkan puluhan ribu pil LL, ganja, dan sabu, pihaknya juga memusnakan ratusan minuman beralkohol dari berbagai merek. Juga, ratusan telepon genggam dan timbangan digital hasil sitaan penanganan perkara narkoba, dua unit senjata api rakitan, senjata tajam, serta 60 boks makanan ringan merek appolo asal Malaysia yang masuk ke Kutim tanpa izin resmi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan RI. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar