SANGATTA - Lebih dari 20 ribu butir pil doubel L, ganja kering 357,4 gram, sabu
218,5 gram, serta ratusan botol minuman beralkohol dimusnahkan di halaman
kantor Kejari Sangatta, Senin (26/3). Pemusnahan barang bukti yang
merupakan hasil penanganan perkara tindak pidana umum sepanjang 2017 itu sudah
dinyatakan inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta Mulyadi mengatakan,
pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti karena sudah memiliki kekuatan hukum
tetap alias inkracht. Itu juga mengacu program zero tunggakan terhadap barang
bukti.
“Selain itu, pemusnahan barang bukti merupakan upaya
pencegahan penyelewengan dan penyalahgunaan narkotika yang disimpan kejaksaan,”
ungkap dia.
Mulyadi melanjutkan, jumlah perkara pidana umum pada
2017 lalu yang sudah selesai ditangani dan mendapat kekuatan hukum tetap ada
sebanyak 150 perkara. Perkara narkotika masih menempati urutan pertama
dalam penanganan kasus dengan jumlah 94 kasus. Disusul penanganan perkara
kesehatan diperingkat kedua sebanyak 16 kasus, dan ketiga ditempati perkara
pencurian dan pengeroyokan yang masing-masing berjumlah 8 kasus.
Ditambahkan Mulyadi, selain memusnahkan puluhan ribu
pil LL, ganja, dan sabu, pihaknya juga memusnakan ratusan minuman beralkohol
dari berbagai merek. Juga, ratusan telepon genggam dan timbangan digital hasil
sitaan penanganan perkara narkoba, dua unit senjata api rakitan, senjata tajam,
serta 60 boks makanan ringan merek appolo asal Malaysia yang masuk ke Kutim
tanpa izin resmi dari Balai Pengawas Obat dan Makanan RI. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar