SANGATTA - Klaim lahan antar pihak yang dihadapi Pemkab
Kutim belum menemui titik terang. Sebuah lokasi di Komplek Bukit Pelangi,
Sangatta Utara, yang sebelumnya diisukan miring dengan tudingan salah bayar, terus
dicoba diluruskan. Itu seperti persoalan di beberapa proyek lainnya.
Kepemilikan lahan yang carut marut tersebut merupakan
milik warga yang juga menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik
Setkab Kutim Abdul Mutholib. Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Lahan dan
Tata Ruang (PLTR) Kutim Yusuf Samuel mengatakan bahwa pemkab salah bayar dalam
proses pembebasan lahan di lokasi tersebut.
Abdul Mutholib menyampaikan, lahan miliknya di
sungai rel belakang Masjid Agung Al Farouk tersebut bermasalah lantaran ada pihak
lain yang juga mengaku-ngaku memiliki lahan tersebut. Lantas, pada saat ganti
rugi lahan, dia bersama beberapa rekannya yang tergabung dalam kelompok tani,
tidak dapat berbuat apa-apa.
"Dalam kelompok tani itu saya memiliki satu hektare
pada lahan tersebut. Namum diakui orang lain. Jadi, total Rp 12 miliar ganti
rugi lahan itu kami tidak dapat," bebernya.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang telah meminta
laporan ke Dinas PLTR Kutim, dan meminta agar mengklasifikasikan utang dan
proses ganti rugi lebih teliti. Dia juga meminta agar memprioritaskan
pembayaran pada lahan yang sudah jelas surat dan legalitasnya. “Acuannya
berdasarkan rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Kaltim,"
imbuhnya.
Sebelumnya, Kasmidi telah menyatakan, bahwa kesalahan
bayar tersebut tidak benar adanya. Yakni, akibat dualisme kepemilikan, yang
bakal diserahkan kepada pengadilan untuk menengahinya.
Kepala Dinas PLTR Yusuf Samuel mengaku, permasalahan
lahan yang tengah ditangani pemkab memang begitu rumit. Tak hanya pada
penuntasan lahan di Bukit Pelangi itu saja. Lainnya, yakni seperti lahan di Kawasan
Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK MBTK), dan jalan ringroad II di
Sangatta.
“Seperti di jalur ringroad II lahannya sudah
siap, dana tidak masalah. Yang penting, pemiliknya harus tunjukan keaslian
surat, kami tidak mau salah bayar," bebernya.
Diketahui, pada KEK MBTK, persoalan lahan sudah
dinyatakan siap, namun beberapa waktu lalu sempat terkendala penerbitan
sertifikat oleh pusat. Sementara ringroad II, pembebasan lahan terkendala sengketa
ahli waris. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar