Selasa, 20 Maret 2018

Kajari Mengaku Tidak Pernah Panggil secara Lisan PDAM Kutim


SANGATTA - Pemeriksaan terhadap PDAM Tirta Tuah Benua Kutim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta terus berlanjut. Sementara itu, pihak Kejari mengaku tidak pernah melakukan seperti apa yang disebutkan pihak PDAM kepada awak pers, yakni memanggil secara lisan.

"Saya tidak pernah melakukan pemanggilan suatu pihak dengan secara lisan. Itu tidak profesional, dan bukan hal yang dianjurkan oleh atasan," ungkap Kepala Kejari Sangatta Mulyadi --foto atas, kemarin (20/3).

Dia pun akan mencari tahu dari mana asal pemanggilan secara lisan tersebut. Sebab, dia mengakui, hal itu tidak profesional dalam penegakan hukum.

Diketahui, pihak PDAM Kutim sebelumnya mengaku telah dipanggil oleh Kejari Sangatta secara lisan pada Februari 2017. Namun, pada pemanggilan secara resmi melalui surat dilakukan pada Maret 2017.

Sejauh ini, sudah lebih 30 orang internal PDAM yang dimintai keterangan. Mulai dari direktur, hingga seluruh kepala bagian dan kepala sub bagian di keuangan. Juga, terhadap kepala cabang, dan seluruh kepala unit serta beberapa operator produksi IPA Kabo, IPA Sangatta Selatan, dan IPA Rantau Pulung yang menjabat pada 2015-2016.

Sedangkan dari eksternal PDAM yang juga dipanggil kejari, yaitu lima suplier solar dan satu suplier bahan kimia yang menyuplai pada 2015-2016.

Mulyadi menyatakan, pemeriksaan akan terus dilanjutkan. Itu sesuai dengan surat perintah tugas pemeriksaan terhadap PDAM Tirta Tuah Benua Kutim yang dimilikinya. “Namanya juga pemeriksaan, tentu akan dilanjutkan terus sampai ke tahap selanjutnya. Saya tidak mau berbicara banyak dulu saat ini. Nanti kalau ada hasilnya baru saya mau bicara,” ungkap dia.
Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Aji Mirni Mawarni mengatakan, awal pemanggilan oleh kejari salah satunya untuk dimintai penjelasan berkaitan dengan rincian yang tertera pada tagihan pelanggan. Salah satunya yakni dana meter.
Biaya dana meter dalam tagihan pelanggan, terang perempuan yang karib disapa Mawar itu, merupakan biaya penggantian meter yang akan dipergunakan untuk penggantian meter air pelanggan setiap lima tahun sekali.
Mawar berjanji, akan menjalani pemeriksaan dengan kooperatif tanpa ada yang ditutupi. "Kami terus penuhi semua permintaan data, maupun aturan perundangan yang digunakan di lingkungan PDAM Tirta Tuah Benua untuk disampaikan kepada kejari," imbuh dia. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar