SANGATTA - Pemeriksaan terhadap PDAM
Tirta Tuah Benua Kutim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta terus berlanjut.
Sementara itu, pihak Kejari mengaku tidak pernah melakukan seperti apa yang
disebutkan pihak PDAM kepada awak pers, yakni memanggil secara lisan.
"Saya
tidak pernah melakukan pemanggilan suatu pihak dengan secara lisan. Itu tidak
profesional, dan bukan hal yang dianjurkan oleh atasan," ungkap Kepala
Kejari Sangatta Mulyadi --foto atas, kemarin (20/3).
Dia
pun akan mencari tahu dari mana asal pemanggilan secara lisan tersebut. Sebab, dia
mengakui, hal itu tidak profesional dalam penegakan hukum.
Diketahui,
pihak PDAM Kutim sebelumnya mengaku telah dipanggil oleh Kejari Sangatta secara
lisan pada Februari 2017. Namun, pada pemanggilan secara resmi melalui surat dilakukan
pada Maret 2017.
Sejauh ini, sudah lebih 30 orang internal PDAM yang
dimintai keterangan. Mulai dari direktur, hingga seluruh kepala bagian dan
kepala sub bagian di keuangan. Juga, terhadap kepala cabang, dan seluruh kepala
unit serta beberapa operator produksi IPA Kabo, IPA Sangatta Selatan, dan IPA
Rantau Pulung yang menjabat pada 2015-2016.
Sedangkan dari eksternal PDAM yang juga dipanggil
kejari, yaitu lima suplier solar dan satu suplier bahan kimia yang menyuplai
pada 2015-2016.
Mulyadi
menyatakan, pemeriksaan akan terus dilanjutkan. Itu sesuai dengan surat
perintah tugas pemeriksaan terhadap PDAM Tirta Tuah Benua Kutim yang
dimilikinya. “Namanya juga pemeriksaan, tentu akan dilanjutkan terus sampai ke
tahap selanjutnya. Saya tidak mau berbicara banyak dulu saat ini. Nanti kalau ada
hasilnya baru saya mau bicara,” ungkap dia.
Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Aji Mirni
Mawarni mengatakan, awal pemanggilan oleh kejari salah satunya untuk dimintai
penjelasan berkaitan dengan rincian yang tertera pada tagihan pelanggan. Salah
satunya yakni dana meter.
Biaya dana meter dalam tagihan pelanggan, terang perempuan
yang karib disapa Mawar itu, merupakan biaya penggantian meter yang akan
dipergunakan untuk penggantian meter air pelanggan setiap lima tahun sekali.
Mawar berjanji, akan menjalani pemeriksaan dengan
kooperatif tanpa ada yang ditutupi. "Kami terus penuhi semua permintaan
data, maupun aturan perundangan yang digunakan di lingkungan PDAM Tirta Tuah
Benua untuk disampaikan kepada kejari," imbuh dia. (*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar