Minggu, 11 Maret 2018

Ini Penyebab Jalan di Kutim Sering Rusak

SANGATTA – Perusahaan pertambangan dan kelapa sawit, dikambinghitamkan sebagai penyumbang penyebab kerusakan jalan lintas desa di Kutim. Dugaan itu sejurus saja dengan fakta di lapangan, bahwa kerap kendaraan roda jamak milik perusahaan melintas dengan muatan over kapasitas.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui, beberapa jalan lintas desa di kecamatan Muara Wahau, Muara Bengkal, dan sekitarnya, masih memiliki kerusakan yang sangat parah. Akses masyarakat tersebut sangat sulit untuk dilalui kendaraan roda empat, apalagi saat musim penghujan seperti sekarang ini.

Menurut mantan anggota DPRD Kutim tersebut, salah satu faktor utama rusaknya jalan itu karena kerap dilalui kendaraan perusahaan pertambangan yang mengangkut alat berat. Ditambah lagi, tingginya mobilitas transportasi kendaraan milik perusahaan kelapa sawit.

“Persoalan ini harus cepat ditindaklanjuti, sehingga memberikan kenyamanan dan memudahkan masyarakat. Karena infrastruktur jalan penghubung sangat penting untuk menunjang perekonomian,” sambungnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, dia mengatakan Pemkab akan segera melakukan koordinasi dengan forum agribisnis. "Kami akan panggil mereka (perusahaan) guna membicarakan dan meminta adanya pembenahan jalan yang kerap digunakan mengangkut alat berat dan buah sawit," tuturnya.

Ketua Partai Golkar Kutim itu juga pernah meminta pihak perusahaan untuk membuat jalan tersendiri guna akitivitas pengangkutan baik alat mampun hasil kebun. Tapi nampak fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang tidak menyanggupi permintaan tersebut.

"Hingga saat ini hanya sebagian perusahaan yang membangun jalan sendiri. Makanya kami akan imbau kembali," katanya.

Penelusuran penulis, beberapa jalan lain yang rusak parah, yakni di Muara Bengkal, terletak di areal perusahaan bidang hutan tanaman industri (HTI). Meski merupakan areal perusahaan, namun jalan tersebut kerap dilalui masyarakat. Pemkab tidak berhak melakukan perbaikan di jalan tersebut, sebab merupakan tanggung jawab perusahaan.

Kabid Perhubungan Darat Dishub Kutim Failu menjelaskan, pihaknya melarang kendaraan berat untuk melintas di jalan umum. Terutama pada saat kondisi jalan ramai. “Sopir harus bisa memperkirakan berat kendaraan dengan kapasitas kemampuan badan jalan yang akan dilalui. Jika ada kendaraan lebih dari 8-12 ton, maka kami larang melewati jalanan utama, harus lewat jalur lain,” ungkap Failu beberapa waktu lalu. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar