SANGATTA – Perusahaan pertambangan
dan kelapa sawit, dikambinghitamkan sebagai penyumbang penyebab kerusakan jalan
lintas desa di Kutim. Dugaan itu sejurus saja dengan fakta di lapangan, bahwa
kerap kendaraan roda jamak milik perusahaan melintas dengan muatan over
kapasitas.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui, beberapa jalan
lintas desa di kecamatan Muara Wahau, Muara Bengkal, dan sekitarnya, masih memiliki
kerusakan yang sangat parah. Akses masyarakat tersebut sangat sulit untuk
dilalui kendaraan roda empat, apalagi saat musim penghujan seperti sekarang
ini.
Menurut mantan anggota DPRD Kutim tersebut, salah satu
faktor utama rusaknya jalan itu karena kerap dilalui kendaraan perusahaan
pertambangan yang mengangkut alat berat. Ditambah lagi, tingginya mobilitas
transportasi kendaraan milik perusahaan kelapa sawit.
“Persoalan ini harus cepat ditindaklanjuti, sehingga
memberikan kenyamanan dan memudahkan masyarakat. Karena infrastruktur jalan
penghubung sangat penting untuk menunjang perekonomian,” sambungnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, dia mengatakan Pemkab
akan segera melakukan koordinasi dengan forum agribisnis. "Kami akan panggil mereka (perusahaan) guna
membicarakan dan meminta adanya pembenahan jalan yang kerap digunakan
mengangkut alat berat dan buah sawit," tuturnya.
Ketua Partai Golkar Kutim itu juga pernah meminta pihak
perusahaan untuk membuat jalan tersendiri guna akitivitas pengangkutan baik
alat mampun hasil kebun. Tapi nampak fakta di lapangan masih banyak perusahaan
yang tidak menyanggupi permintaan tersebut.
"Hingga saat ini hanya sebagian perusahaan yang
membangun jalan sendiri. Makanya kami akan imbau kembali," katanya.
Penelusuran penulis, beberapa jalan lain yang rusak
parah, yakni di Muara Bengkal, terletak di areal perusahaan bidang hutan
tanaman industri (HTI). Meski merupakan areal perusahaan, namun jalan tersebut
kerap dilalui masyarakat. Pemkab tidak berhak melakukan perbaikan di jalan
tersebut, sebab merupakan tanggung jawab perusahaan.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Kutim Failu menjelaskan, pihaknya
melarang kendaraan berat untuk melintas di jalan umum. Terutama pada saat
kondisi jalan ramai. “Sopir harus bisa memperkirakan berat kendaraan dengan
kapasitas kemampuan badan jalan yang akan dilalui. Jika ada kendaraan lebih
dari 8-12 ton, maka kami larang melewati jalanan utama, harus lewat jalur
lain,” ungkap Failu beberapa waktu lalu. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar