Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, terdapat delapan tersangka yang dicokok dari empat kecamatan tersebut. Adapun narkoba yang disita dari semua tersangka, yakni jenis sabu, yang totalnya sebanyak 40,94 gram.
"Sementara dari barang bukti lainnya, yaitu uang sejumlah Rp 2,9 juta, 11 unit ponsel, dan sebuah motor," ungkap Rauf.
Adapun empat kecamatan yang dilakukan operasi pengungkapan peredaran narkoba tersebut, yakni di Sangatta Utara, Muara Wahau, Kongbeng, dan Muara Ancalong. Yakni, periode 15-20 Maret.
Rauf menjelaskan, pengungkapan kasus paling terbaru yakni dari tim opsnal Polsek Muara Ancalong yang melakukan penyelidikan aktivitas gelap di Jalan Poros Desa Long Pejeng, Kecamatan Busang, Kutim, depan Warung Banyuwangi, Selasa (20/3) sekira pukul 13.00 Wita. Tiga anggota polsek yang bertugas saat itu menciduk M Yusuf (26), dan didapat dari kendaraan sepeda motornya nopol KT 2520 BAW, 19 poket sabu 6,50 gram, disimpan dalam dompet warna kuning.
“Lelaki itu langsung diamankan ke Polsek Muara Ancalong. Belakangan diketahui, lelaki itu merupakan seorang pengemudi dari sebuah perusahaan di Desa Long Pejeng, Busang,” ucap Rauf.
Sehari sebelumnya, kepolisian juga mengamankan dua pengedar, Syamsulsyah alias Mian (45) dan Yusuf Asnur (27), di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, sekira pukul 10.00 Wita. Syamsulsyah merupakan warga Desa Nehas Liah Bing, RT 05, sementara rekannya tersebut adalah warga Jalan Poros Beton, RT 05, Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau.
Rauf menerangkan, dari Mian diamankan 25 poket sabu dengan kemasan bervariasi yang berat totalnya 32,47 gram beserta bungkus plastiknya dan seperangkat alat hisap. Sedangkan dari Yusuf diamankan satu bungkus plastik klip besar berisikan 17 lembar plastik klip kecil, yang merupakan perlengkapan paket sabu, beserta barang pendukung lainnya.
Mereka diamankan kepolisian berkat bantuan informasi dari warga, bahwa salah satu rumah di Desa Nehas Liah Bing RT 05 akan terjadi transaksi jenis sabu. “Saat penggeledahan dilakukan, benar Mian menyimpan sabu di bawah kasur dan dalam lemarinya. Setelah diinterogasi, dia mengaku sabu tersebut didapatnya dari Yusuf. Lantas, kepolisian segera menyergap Yusuf di kediamannya, Jalan Poros Beton,” imbuh dia.
Sementara itu, di Kecamatan Kongbeng, pengedar bernama Hendra Jaya (36) warga Jalan Poros SP IV Desa Marga Mulia, turut diamankan pada Minggu (18/3) pukul 02.00 Wita. “Dari lelaki yang mengaku sebagai kurir sabu tersebut ditemukan satu poket sabu 0,51 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Dia diamankan tak jauh dari kediamannya,” ucapnya.
Masih pada hari dan kecamatan yang sama, sekira pukul 00.34 Wita, kepolisian kembali mengamankan seorang pengedar di Pasar SP IV, Desa Marga Mulia. Yakni, Rusmawardi (36). Dia diamankan tak jauh dari kediamannya.
“Itu berkat bantuan informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah konter HP milik si pengedar di pasar SP IV tersebut diduga ada aktivitas bisnis narkotika. Rusmawardi diciduk setelah mengkonsumsi sabu. Dari dirinya diamankan sabu 0,40 gram beserta alat hisapnya,” ulasnya.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya, Padlansyah (26) dan Dimas Agus (19), warga Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, diamankan di depan sebuah warung makan di Jalan Poros Sangatta-Bontang, Kamis (15/3). (*)
DALAM 5 HARI PEREDARAN NARKOBA KUTIM DIUNGKAP:
TKP:
Kecamatan Sangatta Utara
Kecamatan Muara Wahau
Kecamatan Kongbeng
Kecamatan Muara Ancalong
Jumlah LP : 6 kasus
TSK : 8 Orang
Barang Bukti :
Sabu 40,94 gram (beserta plastiknya)
Uang tunai Rp 2.912.000
Ponsel 11 unit
Sepeda Motor 1 unit
Priode 15-20 Maret 2018
*Sumber: Polres Kutim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar