Senin, 12 Maret 2018

Ada 70 Pemohon, Padahal Mobil Dinasnya Cuma 19

SANGATTA - Mobil bekas tarikan dari anggota DPRD Kutim menjadi rebutan beberapa OPD, ormas, maupun FKPD dan beberapa instansi lainnya di 18 kecamatan.

Dari total permintaan yang dirangkum,  sedikitnya terdapat 70 proposal permohonan izin pinjam pakai.  Tentu saja hal tersebut tak dapat dipenuhi seluruhnya.

Pasalnya, kendaraan yang ada saat ini cukup terbatas.  Jika melihat dari kondisi kendaraan,  hanya sekira 19 mobil dinas yang laik digunakan untuk operasional. Selebihnya terbilang rusak. Bahkan ada beberapa yang rusak parah.

Tentu saja, pihaknya harus lebih selektif dalam mengamanahkan mobil tersebut. Semua membutuhkan.  Akan tetapi,  ada yang lebih prioritas.

"Ya semua prioritas,  tetapi ada yang jauh lebih prioritas.  Terutama bagi mereka yang aktif bergerak di lapangan," ujar Wakil Bupati Kutim,  Kasmidi Bulang.

Di antara instansi tersebut, yang bakal diutamakan untuk diberi kendaraan dinas tersebut ialah Dinas Perhubungan, Satpol PP, KPU, Panwaslu, dan beberapa kecamatan di pedalaman seperti Muara Bengkal, Busang, Long Mesangat, hingga Batu Ampar

"Yang belum dapat bersabar saja. Karena mau seperti apa lagi,  kendaraannya juga sangat terbatas," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah menambahkan.

Sebelumnya, kendaraan dinas tersebut digunakan oleh Anggota DPRD Kutim, dengan jumlah 28 unit. Namun mobil dinas tersebut harus dikembalikan ke pemkab atas amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar