Kamis, 08 Februari 2018

Mantan DPRD dan Pejabat Masih Bawa Mobdin


SANGATTA - Meski telah diberi perpanjangan waktu, 10 anggota DPRD Kutim yang menggunakan mobil dinas (mobdin) belum mengembalikan kendaraan negara itu. Bahkan, mantan legislator dan mantan pejabat sekretariat DPRD Kutim juga masih membawa mobdin hingga mobil operasional meski tak lagi bertugas sesuai peruntukkannya.
Padahal, kendaraan itu sudah harus dikembalikan, menurut peraturan pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Kendaraan tersebut digantikan dengan uang transpotasi Rp 11 juta per bulan.

Bupati Kutim Ismunandar menyatakan, mobdin tersebut akan ditarik pemkab karena berdasarkan PP 18/2017. Sanksi akn diberikan bagi mereka yang belum mengembalikan, yakni tak diberikan tunjangan transportasi Rp 11 juta per bulan oleh Sekretariat DPRD.


"Kami sudah koordinasikan dengan Sekwan (Sekretaris DPRD), agar pihaknya segera menginfentarisir mobdin yang sudah maupun belum dikembalikan, lalu dikirim ke kami melalui surat," ucap lelaki yang karib disapa Ismu itu.
Sedangkan mantan anggota DPRD yang masih membawa mobdin yang bukan haknya, ungkap Ismu, akan dilakukan dum alias lelang. "Itu akan terus dikejar untuk dum, supaya aset bisa bernilai," imbuhnya.
Sekretaris DPRD Kutim Suroto mengatakan, dari total 28 mobdin yang dipegang anggota DPRD tersisa 10 unit kendaraan yang belum kembali hingga kemarin pagi. Pihaknya pun menyerahkan penanganan penagihan mobdin DPRD kepada pemkab jika sampai Senin masih ada anggota dewan yang belum mengembalikannya. Akan dilayangkan surat resmi kepada bupati dan badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) terkait hal itu.
"Tak hanya itu, kami juga akan mengirimkan surat tentang mobdin yang masih dibawa oleh beberapa mantan anggota DPRD Kutim. Meski mereka sudah jelas tak aktif lagi sebagai legislator, mereka belum mengembalikan mobdin yang dibawanya. Padahal sudah sering kami tagih," ungkap Suroto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/2).
Dia mengaku, bukan perkara mudah untuk menagih barang bergerak tersebut kepada mantan dan anggota dewan aktif. Jadi, ketika surat sudah dikirim ke pemkab, itu menjadikan status mobdin aset BPKAD, bukan Sekretariat DPRD, penanganannya beralih ke pemkab.
Dijelaskannya, beberapa mantan anggota DPRD yang masih membawa mobdin tersebut adalah legislator sejak periode 2014. “Bahkan, mungkin ada pula dari periode yang lebih lama. Kendaraan itu statusnya masih milik negara, dan bernilai aset, sebab belum dum atau lelang," tegasnya.
Namun, Suroto maupun bagian umum di Sekretariat DPRD Kutim, enggan menyebut jumlah mobdin yang dibawa oleh mantan anggota DPRD Kutim yang dimaksud.
Diketahui, hari ini merupakan waktu terakhir pengembalian mobdin para anggota DPRD. Ini merupakan toleransi perpanjangan waktu dari deadline sebelumnya yang jatuh pada 31 Januari. Total mobdin yang sebelumnya diamanatkan kepada anggota DPRD yang aktif ada sebanyak 28 unit, yakni rata-rata tipe kendaraan berkapasitas kemampuan lintas daerah. Sampai Kamis (1/2), yang dikembalikan baru 18 unit. (mon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar