Jumat, 09 Februari 2018

Siapa Bilang Sudah Kembali Semua, Sisa 10 Mobdin DPRD Dibawa yang Tak Berhak

SANGATTA - Sebanyak 28 mobil dinas (mobdin) anggota dewan yang telah dikembalikan, menjadi penyemangat bagi pemkab untuk mengejar mobdin lainnya yang belum kembali. Yakni, enam unit mobdin mantan anggota DPRD, empat unit mobdin pejabat Setwan, dan beberapa mobil operasional.

Sekretaris DPRD Kutim Suroto menerangkan, terdata sekira 10 mobdin yang belum dikembalikan, terdiri dari enam unit mobdin yang masih dibawa para mantan anggota dewan, dan empat unit dari mantan kepala bagian di sekretariat DPRD (setwan). Bahkan, ada lagi beberapa mobil yang berstatus kendaraan operasional setwan masih dibawa mantan kepala sub bagian setwan.

Dipaparkannya, dari enam unit kendaraan yang masih dibawa mantan dewan tersebut, sebagiannya masih berada di bengkel. Mobdin itu mangkrak. Jadi akan ditarik segera.

"Padahal, jelas mereka sudah ridak berhak lagi menggunakan jobil tersebut, karena mereka sudah tidak lagi bekerja di kantor DPRD Kutim," ujarnya.

Namun ditegaskannya, dirinya telah bersurat ke Pemkab Kutim, ke bupati dan BPKAD, sehingga tanggung jawab mobil negara tersebut beralih ke pemkab. "Kami sudah berupaya menagih ke mantan anggota dewan dan mantan pejabat setwan, tapi tak kunjung ada kemajuan signifikan. Makanya kami serahkan saja ke pemkab," urai dia.

Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang menyatakan, hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemkab. Menagih kendaraan tersebut perlu kesabaran. Yang jelas, kendaraan tersebut sudah diinventarisir, bakal ditagih segera.

Kasmidi mengakui, dirinya yang merupakan mantan anggota DPRD Kutim juga memiliki pernah memegang mobdin dari setwan. Dia juga mengakui bahwa dirinya baru mengembalikan mobdin tersebut pada momen pengembalian masal mobdin DPRD belum lama ini.

Diketahui, anggota DPRD Kutim yang memegang mobdin diminta mengembalikannya atas dasar peraturan pemerintah (PP) 18/2017 tentang Hak Administratif dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Yakni, sejak September 2017 hingga batas waktu pengembalian 31 Januari 2018.

Saat itu, 10 dari total 28 unit mobdin sempat terlambat dari deadline. Dari seluruh mobdin yang sudah dikembalikan, empat unit masih berada di bengkel. Sementara itu, puluhan proposal permintaan hibah kendaraan negara tersebut sudah masuk ke meja bupati, wabup, dan sekda Kutim.

Kasmidi menegaskan, jika kendaraan negara dari mantan dewan sudah kembali, bakal diperhitungkan untuk dilakukan dum alias lelang. "Sebab, kendaraan itu sudah tua juga. Tapi memang, berdasarkan aturan, kendaraan aset layak didum jika usianya sudah di atas lima tahun," ulas lelaki yang juga ketua partai berlambang pohon beringin itu. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar