Sabtu, 10 Februari 2018
Neraka Kecil Mapolres Kutim Semakin Sesak
SANGATTA - Jajaran Polres Kutim terus rutin melakukan aksi penangkapan pelaku kejahatan. Begitu juga Kejaksaan Negeri Sangatta, para pelanggar hukum terus diadili. Sayang, penegak hukum masih terkendala sel tahanan yang sangat terbatas.
Saat ini, para pelanggar hukum negara dari 18 kecamatan di kabupaten yang memiliki 139 desa itu, diganjar hukuman kurungan badan hanya di Mapolres Kutim. Ironis, jumlah tahanan saat ini sudah melebihi kapasitas hingga tiga kali lipat.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan, sampai saat ini sudah terdapat sekira 170 orang tahanan yang dikurung di sel Mapolres Kutim. Jumlah itu, sangat mengkhawatirkan. Sebab jika ditinjau dari jumlah kapasitas sebenarnya, sel tahanan satu-satunya di Kutim itu hanya boleh menampung 50 orang.
"Saya memang baru bertugas di Kutim, belum genap sebulan. Tapi saya sudah tahu kisah di Polres Kutim, bahwa sejak lama jumlah tahanan di sini over kapasitas. Hal ini sempat jadi masalah di institusi penegak hukum dulunya," ungkap dia, saat diwawancarai pada pekan lalu.
Teddy mengaku, sempat melakukan tinjauan langsung ke dalam sel. "Saya sudah cek ke dalam sel, dan minta para tahanan untuk memperagakan bagaimana keadaan saat mereka tidur. Ternyata sungguh sesak, benar-benar tak layak," papar mantan kapolres Penajam Paser Utara (PPU) itu.
Dia menjelaskan, dari jumlah 170 tahanan tersebut, cenderung lebih banyak tahanan dari Kejari Sangatta. Yakni, sekira 100 orang pelanggar hukum dari kejaksaan, dan sisanya merupakan tahanan kepolisian.
Adapun tahanan dari kejaksaan, sebenarnya tidak permanen. Namun jumlahnya memang tidak sedikit. Tahanan Kejari Sangatta biasanya akan dioper ke Lapas Bontang jika proses peradilan hukumnya sudah dinyatakan cukup.
Dia memaparkan, bentuk ruang sel tahanan Mapolres Kutim saat ini di tiap ruangnya adalah seluas sekira 5x5 meter persegi. Saat ini, tiap ruangan itu dihuni rata-rata sampai 20 orang. "Sebenarnya, jumlah penghuni sebuah ruangan di sel tahanan tersebut hanya sampai lima orang saja," ucap Teddy.
Diketahui, berdasarkan kategori pelanggaran hukum, jumlah tahanan dari kepolisian yang mendominasi adalah tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Sementara banyaknya kasus yang diungkap di Kutim sepanjang 2017 oleh Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Abdul Rauf adalah sebanyak 122 kasus. Yakni, dengan barang bukti sitaan terbanyak dari jenis sabu-sabu dengan total seberat 274,84 gram sepanjang 2017. (*)
Jumlah Tahanan di Mapolres Kutim:
Tahanan di Sel 170 orang
Tahanan Polres 70 orang
Tahanan Kejaksaan 100 orang
Kapasitas 50 orang
Tiap Ruang Sel Dihuni 20 orang
Kapasitas Ideal Ruang Tahanan 5 orang
Luas Ruang Tahanan 5x5 m2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar